Kota Salatiga memperpanjang aturan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro hingga tanggal 5 Juli 2021.
- PT Labda Anugerah Tekstil Raih Dua Rekor MURI Dan Sertifikasi OEKO TEX STeP
- Transformasi Perusahaan Berdampak Positif terhadap Peningkatan Peringkat Kredit AP1
- Dorong Tertib Pajak Dan PAD, Pemprov Jateng Gulirkan Program Pemutihan Pajak 2025
Baca Juga
Perpanjangan ini berbuntut diperpanjang juga jadwal libur seluruh pasar tradisional di Salatiga secara bergilir.
"Dengan PPKM Mikro diperpanjang kegiatan pasar tradisional di Salatiga mulai besok, Selasa (29/6) diliburkan secara bergilir hingga tanggal 5 Juli 2021," ujar Kepala Dinas Perdagangan Kusuma Aji, Senin (28/6).
Surat pemberitahuan yang ditandatangani mencantumkan 13 pasar tradisional di Salatiga libur secara bergilir telah disosialisasikan dengan bantuan paguyuban pasar setempat.
Aji menegaskan, waktu libur tiap pasar tradisional di Salatiga akan dimanfaatkan untuk kegiatan penyemprotan disinfektan ke seluruh area pusat perbelanjaan.
Ia menambahkan, ada pun jadwal libur pertama yakni Selasa tanggal 19 Juni 2021 akan berlaku bagi Pasar Andong, Pasar Krenceng, Pasar Banyuputih dan Pasar Jetis.
Ada pun jadwal libur diawali dari hari Selasa, tanggal 29 Juli besok. Esok hari Pasar Andong, Pasar Jetis, Pasar Krenceng dan Pasar Banyuputih dipastikan libur.
Sedangkan Jumat tanggal 2 Juli Pasar Shopping Atas dan Bawah diliburkan.
Untuk tanggal 3 Juli 2021, Pasar Blauran 1 dan Pasar Blauran 2 mendapat jatah libur.
Kemudian Minggu tanggal 4 Juli 2021, Pasar Raya I, Pasar Eks Hasil, Pasar Pagi serta Pasar Ayam Dan ikan mendapat giliran libur. Dan terakhir tanggal 5 Juli 2021, Pasar Raya 2 libur.
"Sedangkan Pasar Tiban Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga ditutup pada tanggal 5 tempat hati Minggu," tandas Aji.
- Sidak BPN Sukoharjo, Menteri ATR/BPN Pastikan Sertifikasi Tanah Rampung 2024
- Semen Gresik Beri Apresiasi UMKM Terkokoh Rembang yang Tembus Omzet Rp 1 Miliar
- Inilah Penyebab Harga Daging Ayam Naik