Munculnya Peraturan Menteri Pendidikan Riset dan Teknologi (,Permendikbudristek) no 12 tahun 2024 yang mengatur tentang Kurikulum menuai polemik di masyarakat.
- UKSW Jadi PT Swasta Pertama Indonesia Buka Prodi S3 Ilmu Akuntansi
- Sidak PPDB, Ombudsman: Jumlah Pengaduan Menurun
- Teaching Factory Siapkan Lulusan SMK Siap Kerja
Baca Juga
Persepsi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bila Permen itu menghapus Pramuka di lingkungan pendidikan.
Namun persepsi itu terbantahkan setelah Kwartir Cabang kota Semarang menggelar diskusi terbuka yang diikuti oleh para pendidik, pelatih Pramuka dan pengurus Kwarcab kota Semarang.
Ketua Pusat Pendidikan dan Latihan Cakrabaswara Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Semarang (Kapusdiklatcab) Agus Sutrisno menjelaskan, ada pemahaman yang tidak utuh di masyarakat terkait regulasi padahal di regulasinya di UU Gerakan Pramuka no 12 tahun 2010 disitu disebutkan bahwa Kegiatan Pramuka bersifat 'Sunnah' alias sukarela.
"Munculnya Permendikbud no 12 tahun 2024 tidak lepas dari Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang tanggal 3 Desember 2023 yang menyebutkan bahwa kegiatan Pramuka bersifat sukarela, " kata Agus usai diskusi dan Halal bihalal korps pelatih Cakrabaswara Kwarcab Kota Semarang, Sabtu, 20 April 2024 di kampus SMP Negeri 4 Semarang Jl. Tambak Dalam Raya Semarang, Sabtu (20/4).
Dia menjelaskan, terbitnya Permendikbud no 12 tahun 2024 itu tidak salah karena UU nya itu menyebutkan bahwa Pramuka itu bersifat sukarela sehingga tidak berseberangan dengan UU Kepramukaan.
"Muncul peraturan baru itu secara otomatis mencabut peraturan sebelumnya yang menyebutkan bahwa kepramukaan itu bersifat wajib" kata Agus pada wartawan.
Hal inilah yang menimbulkan polemik karena masyarakat menilai dan memahami Pramuka akan dihapus oleh menteri pendidikan.
"Orang yang tahu dengan regulasi tentu memahami peraturan itu , tapi masyarakat terutama yang awam akan muncul gejolak karena kurang mengerti dan memahami tentang regulasi" kata Agus.
Oleh karena itu, kata Agus, perlu diluruskan pemahaman yang keliru dari masyarakat dengan diskusi agar mengerti dan memahami bahwa Pramuka itu adalah kegiatan wajib di pendidikan , namun untuk Keikut sertasn anak didik itu bersifat pilihan
"Kegiatan Ekstrakurikuler kepramukaan di lingkungan pendidikan itu wajib dilaksanakan, tetapi pelaksanaan kegiatan adalah pilihan" kata Agus .
Sebaliknya, ungkap Agus, bagi anak didik yang tidak minat dengan Pramuka bisa memilih untuk ikut dalam kegiatan yang lain seperti olahraga, seni ataupun karya ilmiah.
"Jadi kegiatan ekstra itu untuk melengkapi kegiatan intra (kurikuler ) yang belum tercover dilengkapi dengan kegiatan ekstra untuk membangun karakter," kata Agus.
Dia menjabarkan, sebenarnya Pramuka sebagai bagian pendidikan karakter mempunyai value yang luhur dengan Dasa Dharna Pramuka
"Coba kalau Dasa Dharna itu terinternalisasi ke peserta didik, saya yakin akan menjadi anak dengan karakteristik yang baik dengan bermoral dan bermartabat sehingga bisa bermanfaat untuk bangsa ini" katanya.
Kalau itu di internal dan di padu dengan Project Pematangan Profil Pelajar Pancasila (P5 ) akan saling melengkapi complimen antara Kementerian pendidikan dengan Kwarnas saya rasa akan menghasilkan sebuah produk atau output pembentukan karakter yang lengkap.
- DPRD Kota Semarang: Bebaskan Orang Tua Membeli Seragam Diluar Sekolah
- Undip Beri Beasiswa Bagi Mahasiswa Anak Nelayan
- Enam Orangtua Siswa Pengguna SKTM Mengundurkan Diri