Pemerintah Prancis semakin memperketat aturan jam malam untuk mencegah penyebaran virus corona. Pada Jumat (1/1) otoritas mengumumkan bahwa jam malam dimajukan dua jam dari sebelumnya, di 15 wilayah yang paling parah terkena infeksi, berlaku mulai Sabtu (2/1).
- Viral Tentara Marinir AS Selamatkan Bayi di Tengah Kekacauan di Kabul
- Presiden Afghanistan Ashraf Ghani Tidak Melarikan Diri
- Indonesia Dapat Shock Therapy dari AS Karena Kamala Haris Tak Mampir
Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang meremehkan aturan terkait protkol kesehatan pencegahan Covid-19 di ibukota.
Salah satunya dengan memberi sanksi berupa denda Rp50 juta terhadap pengelola Hotel Samala yang terletak di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Selain itu, ballroom juga disegel karena pihak hotel nekat menggelar resepsi pernikahan meski tak mengantongi izin.
Ballroom Samala ditutup sejak Selasa (22/12) hingga Jumat besok (25/12).
"Iya. Disegel untuk penutupan sementara 3 x 24 jam," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat Dedi Sumardi, Kamis (24/12).
Dedi menjelaskan, selain menggelar resepsi tanpa izin, pihak hotel juga sempat menggelar kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
Meski mendapat sanksi, operasional penginapan di kamar hotel tetap berjalan seperti biasa. Hanya ballroom saja yang ditutup.
Dedi menegaskan, pemberian sanksi ini sebagai pembelajaran bagi hotel-hotel lain yang nekat menggelar acara di tengah pandemi.
Padahal selama hampir setahun, pemeritah pusat maupun provinsi terus menggencarkan sosialisasi bagi pengelola hotel agar menerapkan protokol kesehatan.
"Memang sekaligus agar jadi pelajaran buat hotel lain di tengah pandemi ini, padahal kami sudah sosialisasi pergub," tutup Dedi, dikutip dari Kantor Berita RMOL.
- Latihan Perang Tiongkok Di Kawasan Internasional Laut Tasman
- Covid-19 Di Malaysia Tembus Satu Juta Kasus
- Lebanon Kibarkan Bendera Putih Sudah Tak Sanggup Hadapi Pandemi Covid-19