Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta KPU meninjau kembali larangan mantan koruptor maju sebagai calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
- Ratusan Knalpot Brong Sitaan Polrestabes Semarang Dijual Rongsokan, Hasilnya Didonasikan ke Panti Asuhan
- Ahok Ajak Relawan Berjuang Untuk Jokowi Dua Periode
- 'Mematikan Orang Hidup' Atau 'Menghidupkan Orang Mati' adalah Tugas KPU
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menegaskan, pihaknya tetap pada posisi mendukung KPU.
"KPK tidak dalam posisi melarang lebih kepada rekomendasi. Kalau dalam bahasa UU KPK itu namanya pendekatan pencegahan setelah penindakan," kata dia melalui pesan singkat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/5).
Saut yakin pihak yang mendukung atau keberatan napi koruptor nyaleg memiliki semangat yang sama untuk membentuk legislatif menjadi lebih baik.
"Beda nya hanya hanya soal cara membatasi agar legislatif kita lebih memiliki peradaban baru ideologi kita," jelasnya.
- Bupati Karanganyar: Apapun yang Terjadi dalam Pemilu, Kita Harus Berjalan Bersama
- Pengamat: Daftar DPD RI, Gus Yasin Tetap Bisa Selesaikan Jabatan Wagub Jateng
- Minta Maaf, Ganjar Minta Polisi Bebaskan Warga Wadas