Aktivitas penambangan galian C Sungai Serayu di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon telah menyebabkan pro dan kontra masyarakat setempat hingga menimbulkan suasana tidak kondusif.
- Luncurkan Si Gercep, DPUPR Batang Bisa Tambal Lubang Jalan Dalam Waktu 30 Menit
- Gebyar Diskon Pupuk 40 Persen Diserbu Ribuan Petani Sragen
- Polresta Solo Siagakan Polisi di Tiap SPBU
Baca Juga
Aktivitas penambangan galian C Sungai Serayu di Desa Kemangkon, Kecamatan Kemangkon telah menyebabkan pro dan kontra masyarakat setempat hingga menimbulkan suasana tidak kondusif.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi bersama DPRD, Kodim dan Polres mengambil solusi jalan tengah untuk mengatasi tersebut.
Bupati mengadakan audiensi bersama mempertemukan perwakilan penambang, perangkat desa, BPD dan perwakilan masyarakat yang saling bersebrangan, pada Selasa (16/2) di Kantor Kecamatan Kemangkon. Salah satu permasalahan disebutkan mobilitas pengangkut galian C telah merusak jalan ruas Panican-Kemojing.
Atas persoalan tersebut, Bupati mengambil kebijakan penghentian sementara aktifitas penambangan.
"Kegiatan penambangan untuk sementara waktu akan di-off-kan terlebih dahulu sambil kita lakukan evaluasi penataan kajian terhadap regulasi sekaligus evaluasi, apakah selama ini penambang yang berizin sudah sesuai UKL-UPL dan sebagainya," katanya.
Menurutnya, wewenang penghentian atau penutupan sementara ini adalah hal yang sah manakala perizinan yang ada berdampak pada kondusifitas masyarakat. Ia mengemukakan penutupan sementara dalam rangka evaluasi ini akan berlangsung kurang lebih 2 bulan. Bupati juga memastikan, tahun 2021 ini akan dilakukan perbaikan ruas jalan tersebut.
"Pemkab Purbalingga sudah anggarkan Rp3,2 miliar untuk pembangunan Penican-Kemojing dari DAK. Saat ini sedang proses lelang, setelah itu awal bulan April pembangunan jalan harus sudah bisa direalisasikan. Sehingga dengan adanya perbaikan ini tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan," ungkapnya.
Di sisi lain Pemkab Purbalingga juga akan memberikan kompensasi bagi para penambang galian C yang sudah mengantongi izin dari Pemprov Jateng itu. Diantaranya bupati akan merekomendasikan perpanjangan masa berlaku izin penambangan kepada Pemprov Jateng untuk mengganti waktu penghentian sementara aktifitas penambangan ini.
"Dari adanya penghentian kegiatan penambangan Pemkab Purbalingga akan mengupayakan bantuan sembako kepada warga penambang yang terdampak penghentian ini. Jadi saya rasa ini win-win solution kita berikan jalan yang terbaik. Jadi mohon dengan hormat seluruh elemen masyarakat Kemangkon untuk bisa menghormati keputusan rapat kali ini," katanya.
Bupati mengakui meskipun kebijakan yang diambil ini tidak bisa memuaskan banyak pihak, namun ini adalah jalan tengah. Ia menambahkan, kebijakan ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusifitas.
Sebab jika kondusifitas terganggu maka kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang ada di desa tidak akan berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan meminta kepada masyarakat Desa Kemangkon agar konsisten terhadap permintaan solusi perbaikan infrastruktur. Pemerintah juga akan mengupayakan dengan anggaran yang tidak sedikit dan metode yang berbeda agar lebih awet. Ketika infrastruktur sudah diatasi diharapkan tidak ada yang dipermasalahkan lagi.
"Jangan sampai masalah-masalah ini ditunggangi unsur-unsur politik di dalamnya. Nek memang masalahe infrastruktur jadi rusak akibat penambangan, clear, infrastruktur selesai!. Begitu infrastruktur itu rampung, Ya aja cerita liyane!," tegasnya.
- Rakor Linsek, Polres Purbalingga Bersinergi dengan Instansi Terkait Siap Amankan Nataru
- 57 Obyek Wisata di Kabupaten Semarang Prioritas Pengamanan Selama Operasi Lilin Candi
- Pangdam Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih