Meski demografi di Jawa Tengah meledak dengan jumlah penduduk 37 juta jiwa dan memunculkan berbagai permasalahan dihadapi, namun masih ada harapan melihat industri berkembang pesat. Industri bagi masyarakat bisa sebagai harapan dapat membantu menyelesaikan persoalan dihadapi, seperti kemiskinan dan pengangguran.
- Jelang Berakhirnya Masa Jabatan, Bupati Kudus Lantik Puluhan Pejabat
- Dua Pelaku Begal Ditangkap Polsek Juwana
- Menko Luhut Sebut 16 Kabupaten Kota di Jawa Bali Mengalami Kenaikan Kasus Covid-19
Baca Juga
Asumsi ini dipaparkan, Dosen Prodi Arsitektur Universitas Negeri Semarang Prof Dr Saratri Wilonoyudho. Saratri menerangkan, masalah Jawa Tengah di dalam penyelesaiannya butuh berkelanjutan agar problem-problem berhubungan satu dengan lainnya dapat diatasi bersama-sama.
"Jadi, ruang antar berbagai sektor harus saling mendukung. Permasalahan dihadapi cukup banyak, nah termasuk rencana pembangunan wilayah, perlu berkaitan agar bisa kolaborasi," papar Saratri, di acara FGD RMOL Jawa Tengah yang digelar di Hotel Grasia Semarang, Sabtu (10/8).
Konteks pertumbuhan penduduk ini dilihat Pengamat Pembangunan Wilayah ini berhubungan dengan kemajuan industri. Sehingga, menurut Saratri, jika berbagai permasalahan digabungkan, akan menemukan rumusan dapat menjadi tantangan dan kesempatan untuk membenahi bidang-bidang saling sinkron.
"Apalagi di Jawa Tengah sekarang sudah muncul industri di Batang. Kajian dampak lingkungan hidup atas munculnya industri baru ini juga harus butuh penelitian. Masalah-masalah alih fungsi lahan, pengelolaan limbah, dan tata ruang industri juga harus menyesuaikan dengan lingkungan hidup," jelas Saratri.
Di satu sisi, ia berharap, harapan di balik kemajuan dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan.
"Pertumbuhan ekonomi dan relokasi industri juga mempunyai dampak negatif. Salah satunya pencemaran lingkungan, siap atau tidak bakal dihadapi," akhir penjelasannya.
- Wali Kota Tegal : Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan Harus Jadi Super Prioritas
- Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya
- Divonis 15 Tahun Atas Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum R Berencana Banding