Proyek Islamic Center Rampung, Kontraktor Kenda Denda Rp595 Juta

Proyek pembangunan Islamic Center Batang akhirnya selesai. Penyedia jasa atau kontraktor menyelesaikan proyek senilai Rp11,9 miliar itu di masa akhir perpanjangan kontrak.


"Iya, pas selesai hari ini serah terima pekerjannya. Mereka terkena denda maksimal sesuai perpanjangan 50 hari yang nilainya mencapai Rp 595 juta," kata Kepala Bidang Tata Bangunan Lingkungan DPUPR Batang, Danang Purwanto melalui telepon, Jumat (18/2).

Proyek pembangunan di eks pangkalan truk Banyuputih itu dikerjakan CV Putra Mandiri dari Semarang. Pekerjaan itu molor. Seharusnya akhir Desember pekerjaan sudah rampung.

Akibatnya, kontraktor harus menjalani perpanjangan dengan denda per hari mencapai 1/1000 dari nilai kontrak. Maksimal waktu perpanjangan 50 hari.

"Kalau pekerjaannya sudah selesai 100 persen. Sudah rampung semua," tuturnya.

Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Batang menyiapkan Rp13,67 miliar untuk pembangunan tahap II Islamic Center. Pembangunan fisik diperkirakan pada Juni 2022.

Ia memperkirakan lelang fisik dilakukan pada April 2022. Lalu, pada Juni, pembangunan fisik bisa mulai dilakukan.

Pembangunan proyek Islamic Center tahap II meliputi bangunan utama (kelengkapan fasilitas), masjid, aula,penginapan atau asrama dan lainnya.