Hingga pukul 09.15 WIB, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 23 Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga baru tercatat 100 warga yang memenuhi dan menggunakan hak pilihnya.
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar
Baca Juga
Padahal, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 23 ini berjumlah sebanyak 215 jiwa.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Salatiga Yesaya kepada wartawan mengatakan, PSU ini dilakukan karena ada kesalahan penyampaian surat suara kepada Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) di TPS 23.
"Berdasarkan aduan surat dari Bawaslu Kota Salatiga, ada kekeliruan saat KPPS menyampaikan surat suara kepada DPTb dari luar kota," terang Yesaya.
Sehingga, untuk memastikan pemenuhan suara yang sah dilakukan lah PSU ini.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu Kota Salatiga Djayusman Junus bahwa secara kronologis awalnya ada aduan dari Panitia Pemilihan Pengawas Kecamatan (Panwascam) ditemukan DPTb sebanyak 7 orang yang ikut menyampaikan suaranya untuk DPRD Kota Salatiga.
Pantauan terhadap PSU di TPS 23 Kumpulrejo, Salatiga, menunjukkan adanya pengawalan ketat dari Polres Salatiga, Kodim 0714 Salatiga, Linmas, serta Bawaslu dan KPU Kota Salatiga.
Pengamanan ketat ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan menyampaikan suaranya.
- Dugaan Pidana Pemilu Anggota DPR RI, Bawaslu Batang Klarifikasi, Lanjut ke Kepolisian
- Polres Wonogiri Kawal dan Amankan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024 di KPU
- Rekapitulasi PPK Selesai, Polisi Kawal Pengembalian Logistik Ke Gudang KPU Karanganyar