PT Ampuh Sejahtera, kontraktor pembangunan Pasar kota Ir Soekarno Sukoharjo, kembali melayangkan surat tagihan pada Pemkab Sukoharjo.
- Polresta Solo Siapkan 275 Personal Amankan Pemberangkatan Jenazah Mangkunagoro IX
- Mendagri Sayangkan Rendahnya Serapan Insentif Nakes Di Kendal
- Hendi Ingin UMKM Semarang Lebih Diekspos
Baca Juga
Dalam surat tagihan ketiga yang dilayangkan tertulis nominal piutang tagihan sebesar Rp8.980.133.750. Jumlahnya bertambah mengikuti pertambahan bunga yang terhitung setiap tahun.
Kami PT Ampuh sudah mengirim surat tagihan ketiga pada Pemkab Sukoharjo. Dengan jumlah tagihan Rp8,89 sekian miliar. Kalau belum juga terbayar bunga akan terus bertambah," kata Ajiyono, Direktur utama PT Ampuh Sejahtera, Senin (10/8).
Diakui Ajiyono, selama ini PT Ampuh tidak berkomunikasi langsung dengan Pemkab Sukoharjo untuk membicarakan masalah tersebut.
Kami hanya berkomunikasi melalui surat saja dan sampai surat ketiga ini tidak ada tanggapan. Ini hak kami atas piutang proyek pasar, kami harap Pemkab Sukoharjo konsisten, apalagi ini sesuai keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," imbuh Ajiyono.
Pihakny sudah mengirimkan permohonan eksekusi pada PN sukoharjo, dan sudah ditindaklanjuti dengan perintah pada Pemkab Sukoharjo untuk menaati hasil putusan Pengadilan.
PN sukoharjo sudah menindaklanjuti tapi diabaikan oleh Pemkab Sukoharjo. Hari ini kami akan mengirimkan surat kedua pada PN sukoharjo untuk permohonan eksekusi kedua," imbuhnya.
PT Ampuh berharap Pemkab Sukoharjo tahap hukum dan memperhatikan hasil putusan Pengadilan Sukoharjo no 11/PDT.G/2014/PN.SKH/2014.
Dalam putusan menyebutkan mengabulkan gugatan penggugat, tergugat wajib membayar pada tergugat uang sebesar Rp6.214.750.000. ditambah bunga 6% pertahun mulai Februari 2013.
- Pemkot Solo Terima Bantuan 23.100 Paket Beras Senilai Rp1,3 Miliar
- Polres Sukoharjo Gandeng Uniba Surakarta Gelar Survei Indeks Tata Kelola Online
- Cegah Longsor, Sungai Klawing Disodet