PT Jasa Marga (Persero) Tbk menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standardisasi Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk Proyek Jalan Tol Baru di Lingkungan Jasa Marga Group yang diselenggarakan secara 'hybrid' di Jakarta, Kamis (7/12).
- Jasa Marga Prediksi Tol Colomadu Bakal 'Diserbu' Kendaraan saat Libur Nataru
- Jasa Marga Pertahankan Kinerja Positif Perseroan Hingga Kuartal III Tahun 2023
- Raih Penghargaan, Jasa Marga Berkomitmen Prioritaskan Bangun Jalan Tol
Baca Juga
Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga, M. Agus Setiawan mengatakan, agenda FGD ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan dan menyamakan pemahaman atas filosofi dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi.
"Sekaligus mendapatkan masukan atas rancangan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk pembangunan jalan tol baru dari para Roadster Jasa Marga (sebutan untuk karyawan Jasa Marga-red)," kata Agus.
Lebih lanjut, dengan FGD ini, Agus berharap jajarannya mengetahui dan mempelajari hal-hal apa saja yang perlu diatur dalam dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, diperlukan penyamaan pemahaman perihal dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi meliputi Surat Perjanjian, Ketentuan Umum Kontrak (KUK), dan Ketentuan Khusus Kontrak (KKK).
"Sehingga dari pembahasan FGD ini, diharapkan dapat diperoleh standardisasi dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi untuk pembangunan jalan tol baru di lingkungan Jasa Marga Group," ucapnya.
Agus menambahkan, melalui diskusi penyusunan standardisasi dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi ini, para Roadster Jasa Marga dapat mengimplementasikan dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Unit Kerja atau ruas Jalan Tol yang dikelolanya masing-masing sesuai tata kelola dan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam sesi sharing session, Ir. Handono, MH menambahkan penyusunan dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi selaiknya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain UU Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah turunannya.
Selain itu, para Roadster Jasa Marga juga mendapatkan penjelasan mengenai bentuk Kontrak Konstruksi sesuai sistem penyelenggaraan konstruksi, antara lain Kontrak Pekerjaan Konstruksi, dimana desain oleh Pengguna Jasa, dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design & Build), dimana desain oleh Penyedia Jasa.
- Dari Silaturahmi Dan Konsolidasi NGO Semarang
- DPMD dan BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo Bahas Teknis Perlindungan Pekerja Desa
- Terungkap: Kurang Dana, Pariwisata Kabupaten Demak Butuh Investasi