PT KAI Daop 6 Yogyakarya akan menutup pelintasan sebidang di Jalan H Samanhudi, Tegalsepur, Klaten Tengah, kabupaten Klaten.
- Peserta Usia 56 Tahun Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Secara Online Hanya 15 Menit
- Pemkab Purbalingga Siap Bantu Salurkan Tenaga Kerja untuk PT Victoria
- Purbalingga Jajaki Pengembangan Motor Listrik
Baca Juga
PT KAI Daop 6 Yogyakarya akan menutup pelintasan sebidang di Jalan H Samanhudi, Tegalsepur, Klaten Tengah, kabupaten Klaten.
Penutupan perlintasan sebidang KA (JPL 280) di Jalan H Samanhudi, Tegalsepur, Klaten Tengah, kabupaten Klaten diberlakukan mulai hari Selasa 9 Februari 2021 pukul 17.00 WIB.
Penutupan bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat sekaligus kelancaran perjalanan Kereta Api.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto, sebut penutupan perlintasan sebidang KA ini dalam rangka mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, maupun pengguna jalan yang melintas.
"Penutupan dilaksanakan seiring meningkatnya frekuensi perjalanan KA pada perlintasan tersebut mulai 10 Februari 2021," paparnya, dalam rilis yang diterima RMOLJateng, Senin (8/2).
Sebelum dilakukan penutupan, pihak DJKA dan KAI Daop 6 Yogyakarta telah dilaksanakan sosialisasi kepada unsur pemerintah daerah, pemerintah desa, RT/RW dan warga di lingkungan.
"Termasuk pemasangan spanduk pemberitahuan disekitar perlintasan dan sosialisasi langsung kepada pengguna jalan," imbuhnya.
Perlintasan sebidang KA sendiri merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api.
"Hal tersebut juga menjadikan perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan," lanjutnya.
Untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA), pihaknya melakukan penutupan perlintasan sebidang KA. Lintasan KA mengalami peningkatan seiring beroperasinya Kereta Rel Listrik (KRL) Yogyakarta - Solobalapan (PP).
"Hal ini termaktub dalam Undang-undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pasal 91 ayat 1 menjelaskan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan dibuat tidak sebidang," lanjut Supriyanto.
Supriyanto juga menambahkan masyarakat kabupaten Klaten juga menjadi bagian dari suksesnya pengoperasian KRL ini, karena adanya lima stasiun yang dilintasi KRL mulai 10 Februari 2021, yaitu Stasiun Brambanan, Srowot, Klaten, Ceper dan Delanggu.
"KRL Yogyakarta-Solo akan beroperasi mulai 10 Februari 2021," tutupnya.
- Moeldoko: Lebih Menarik, MAB Dan Gesits Bersinergi
- Blipay Hadir di tiket.com, Ekosistem Blibli Tiket Berikan Layanan Bernilai untuk Pelanggan
- UNS Kembangkan Hidrogen menjadi Bahan Bakar Mobil