Samsat Kendal Kebanjiran, Warga Kecele

Hujan yang mengguyur Kabupaten Kendal beberapa waktu terakhir turut membuat Kantor Samsat Induk kebanjiran.


Hujan yang mengguyur Kabupaten Kendal beberapa waktu terakhir turut membuat Kantor Samsat Induk kebanjiran.

Warga yang akan mengurus pajak kendaraan bermotor kecewa karena kantor tutup.

Aktivitas pelayanan kantor Samsat Induk Kendal terpaksa ditutup mengingat ketinggian air sudah mencapai 30cm.

Sejumlah warga yang tidak mengetahui banjir di kantor Samsat Induk Kendal merasa kecewa karena tidak ada pemberitahuan dari pihak samsat.

"Ya ini mau perpanjangan kenyataannya malah ngga bisa. Padahal saya jauh-jauh dari Bandungan dan sampai sini tutup kantornya karena banjir. Samsat kan harusnya memberikan informasi lewat medsos atau dipasang didepan pintu gerbang," katanya.

Penutupan kantor Samsat Induk Kendal bukan tanpa alasan mengingat halaman kantor yang telah terendam banjir setinggi 30 cm.

"Kantor Samsat Induk Kendal memang hari ini sejak pagi kami tutup karena kondisinya yang banjir. Jadi tidak ada pelayanan sama sekali. Ketinggian airnya kan sudah mencapai 30cm dan tentunya akan sangat mengganggu jika Samsat tetap buka," kata Kasatlantas Polres Kendal, AKP Fiska Ananda.

Sedangkan untuk pelayanan pajak satu tahunan, masyarakat Kendal bisa melakukan pembayaran pajak melalui samsat keliling.

"Masyarakat tetap bisa membayar pajak satu tahunan melalui samsat keliling. Tapi untuk ganti plat dan cek fisik untuk sementara tidak bisa dilayani," jelasnya.

Kantor Samsat Induk Kendal akan kembali beroperasional hari Selasa (9/2) besok, dan jika masih terendam banjir, Kasatlantas Polres Kendal telah mempersiapkan langkah alternatif agar aktivitas tidak terganggu.

"Kami akan kembali operasional besok Selasa dan semoga besok sudah surut. Kalau memang besok masih banjir, kami telah siapkan langkah alternatif agar masyarakat bisa berkatifitas dengan melakukan pemabayaran pajak dan cek fisik," terangnya.

Sementara itu, bagi masyarakat Kendal yang hari ini (8/2) akan habis pajaknya dan tidak bisa melakukan pembayaran, maka bisa melakukan pembayaran pajak pada hari Selasa besok tanpa dikenakan denda.

"Jadi kalau hari ini ada masyarakat yang pajaknya telah habis dan tidak bisa melakukan pembayaran, bisa melakukan pembayaran besok Selasa. Bagi yang bayar besok dijamin tidak akan dikenakan denda," pungkasnya.