Puluhan bakal calon legislatif penuhi ruangan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Polda Jawa Tengah, Jumat (5/5).
- KPU Batang Berencana Majukan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Pengamat: Pemilu Bulan Februari Dinilai Rasional, Jika Digelar April Untungkan Parpol Besar
- KPU Karanganyar Distribusikan Logistik Pemilu di Enam Kecamatan
Baca Juga
Bakal calon legislatif hendak mengumpulkan berkas ke provinsi ini harus melengkapi berkas SKCK sudah disyaratkan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Pendaftaran berkas bakal calon Legislatif mulai tanggal 1 Mei hingga 14 Mei 2023. Puluhan calon legislatif dari berbagai partai terverifikasi di komisi pemilihan umum mulai mendatangi ruang SKCK Polda Jawa Tengah.
Dalam pemenuhan berkas disyaratkan oleh KPU harus ada SKCK, Kepolisian Polda Jateng membuka secara online untuk melakukan pendaftaran. Setelah melengkapi berkas di aplikasi online SKCK, bakal calon legislatif sudah mendapat rekomendasi dari polres setempat bisa langsung datang ke ruang SKCK Polda Jateng. Hal ini untuk dilakukan verifikasi data kemudian baru diterbitkan SKCK bisa langsung jadi.
Sementara satu bakal calon legislatif, Nia Mikaela mengaku, melakukan pendaftaran secara online dua hari sebelum penerbitan SKCK dari Polda Jawa Tengah. Setelah mendapat rekomendasi dari polres, baru bisa melengkapi berkas untuk meminta penerbitan SKCK dari Polda Jateng.
"Kalo sekarang kan harus lewat online-nya dulu, jadi ngisi di online kemudian pembayaran di aplikasi itu terus surat rekom dari polsek, polres baru ke polda ya, itu untuk provinsi," ujar Nia di Mapolda Jateng.
Ia menambahkan, saat proses pembuatan SKCK tidak ada kesulitan untuk persyaratan maupun pengurusan. "Gak ada kesulitan, jelas semuanya untuk informasi persyaratan kemudian pengurusan juga," terang Nia.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy membenarkan, ada puluhan bakal calon legislatif hendak melengkapi berkas pembuatan SKCK. Polda Jateng sebelumnya sudah menerima rekomendasi dari polres bakal calon legislatif mulai melakukan pendaftaran secara online.
Calon akan diminta keterangan terkait berkas data pribadi untuk penertiban SKCK yang dibuka setiap hari kecuali hari Sabtu dan Minggu. "Jadi semua persyaratan melakukan pendaftaran di polres, polres melakukan rekomendasi, dan polda nanti akan memfasilitasi untuk pembuatan SKCK satu hari kami jamin jadi. Selanjutnya akan ada proses verifikasi ya di tingkat polres, nanti polres akan rekomendasi jadi sebagai dasar untuk penerbitan SKCK, pembuatan dilakukan di jam kerja," jelas dia.
- Andika-Hendi: Nyuwun Tulung untuk Pilgub Ini
- Sri Sumarni Tak Mampu Tahan Air Mata dalam Sertijab Bupati Grobogan
- Catatan Simulasi Pencoblosan di TPS 02 Randuacir Salatiga, KPU Nilai Belum Sempurna, Bawaslu Singgung Antisipasi Pemilih Luar Kota