Puluhan Warga Purwokerto Tertipu Umroh Dan Investasi Bodong

Sedikitnya 25 orang warga Purwokerto dan sekitarnya mengaku tertipu oleh janji PT Albilad Purwokerto. Perusahaan itu menawarkan kerjasama investasi dan umroh.


Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, mereka tidak mendapat apa-apa. Bahkan, dalam satu bulan terakhir para korban kesulitan menghubungi pihak perusahaan. Kantornya juga tutup.

Jumlah korban dimungkinkan akan bertambah karena perusahaan tersebut telah beroperasi dua tahun. 

"Korban yang melapor ke polisi total ada 25 orang, yang terdiri 17 calon jamaah umroh dan 8 investor, dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar," kata Kapolres AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (16/11) sore.

Dikatakan Kapolres, atas laporan para korban, dan rangkaian penyidikan yang telah dilakukan, pihaknya telah menetapkan  Kepala Cabang biro umroh PT Albilad Purwokerto, Am (37), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Tersangka dikenai pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHPdan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat 1KUHP dan pasal 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang," kata kapolres.

Modus yang dilakukan tersangka, lanjut kapolres, ada dua modus yakni investasi bodong dan umroh. Tersangka menjanjikan investasi dengan keuntungan 10 - 15 persen.  Ada 8 orang korban investasi bodong dengan total kerugian Rp 750 juta. Kemudian uang 17 jamaah calon umroh yang sudah dibayarkan, oleh tersangka digunakan untuk membayar sebagian kepada para investor.

"Calon jamaah umroh ini sudah membayar lunas, namun oleh tersangka uang tersebut tidak disetorkan ke kantor pusat, sehingga para calon jamaah umroh ini tidak terdaftar dan tidak diberangkatkan,ʺ kata kapolres.