Pura-pura Jatuh, Warga Banjarnegara Rampas HP Milik Pelajar SMP

Jajaran Polsek Bukateja, Purbalingga menangkap pelaku perampasan handphone. Pelaku berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara diamankan berikut barang buktinya sehari setelah beraksi.


Jajaran Polsek Bukateja, Purbalingga menangkap pelaku perampasan handphone. Pelaku berinisial AMA (25) warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara diamankan berikut barang buktinya sehari setelah beraksi.

Peristiwa perampasan terjadi di wilayah Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Kamis (29/4/2021) malam. Korban seorang pelajar SMP bernama Rizki Ramadhani (15) warga Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

"Modus yang dilakukan pelaku berpura-pura jatuh dari sepeda motornya di daerah sepi pinggir sawah kemudian meminta pertolongan. Saat ditolong, pelaku minta korban menunjukkan alamat dengan memboncengkan korban. Namun di tengah jalan pelaku merampas telepon genggam milik korban kemudian kabur," kata Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono yang didampingi Kapolsek Bukateja Iptu Wartono dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Selasa (4/5/2021).

Akibat kejadian tersebut korban kemudian melaporkan peristiwa ke Polsek Bukateja. Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan upaya ungkap kasus oleh Unit Reskrim Polsek Bukateja.

"Berdasarkan ciri-ciri pelaku yang memiliki tato di wajah dan jenis kendaraan yang dipakai saat beraksi, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka berikut barang buktinya," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah-putih yang dipakai pelaku saat beraksi. Selain itu, diamankan satu telepon genggam merk Samsung tipe J2 Prime milik korban yang dirampas pelaku.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Banjarnegara. Tersangka baru lima bulan keluar dari Lapas Banjarnegara," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka ia nekat melakukan aksi perampasan HP karena membutuhkan uang pelaku tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari Lapas sehingga nekat melakukan perampasan telepon genggam.

Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama sembilan tahun.