Ratusan mantan anggota Islam Jamaah bersama warga Nahdliyin Jawa Tengah, melaporkan Oknum Imam Pusat Islam Jamaah, atas dugaan penodaan Agama Islam, ke Polda Jawa Tengah, Senin (14/8) siang.
- Polisi Pemeras di Semarang Ditahan 30 Hari
- Ribut Duel Dua Lelaki, Bahkan Rela Kotor-kotoran Masuk Ke Got
- Usai Ditolak PTUN, Tergugat Sengketa Lahan Mantan Anggota DPR RI Ajukan Gugatan Perdata
Baca Juga
Laporan tersebut dilakukan oleh perwakilan pelapor dengan didampingi kuasa hukum Burhanul Akbar, di SPKT Polda Jawa Tengah.
Menurut Burhanul Akbar, total ada 146 pelapor dari Jawa Tengah yang telah memberikan kuasanya untuk melaporkan Abdul Azis (AA) bin H. Nurhasan alias Sulton Aulia, oknum Imam Pusat Islam Jamaah yang berpusat di Burengan, Kediri, Jawa Timur.
"Agenda kami ke Polda Jateng untuk melaporkan AA atas dugaan penodaan agama islam dan meneruskan ajaran sesat Islam Jamaah," kata Burhan, di Mapolda Jawa Tengah.
Selain itu, Burhan menyebut bahwa AA diduga masih melanjutkan ajaran ayahnya Nurhasan, yakni ajaran Islam Jamaah yang telah dilarang Kejaksaan Agung tahun 1971 dan Fatwa sesat oleh MUI.
"Ajaran AA menganggap umat Islam selain golongannya adalah kafir karena tidak berbaiat kepadanya. Selain itu, AA mendirikan keamiran atau kekalifahan yang dipimpin oleh dirinya di dalam Negara Republik Indonesia," tambahnya.
Selain itu, ada beberapa ajaran yang dianggap sesat yang diajarkan di dalam Islam Jamaah, seperti menafsirkan Al Qur’an dengan manqul (pendapatnya sendiri) tanpa ilmu tafsir yang sesuai kaidah keilmuan Islam, juga menafsirkan hadist tanpa syarah.
“Bahkan, AA menganggap NU dan Muhammadiyah tidak bisa masuk surge karena tidak memiliki imam seperti kelompoknya. AA juga menganggap orang yang keluar dari jamaahnya adalah murtad, dan disamakan dengan K. Said Aqil Siradj, Aa Gim, dan H. Rhoma Irama," kata Burhan.
Dibawanya kasus ini ke jalur hukum, bertujuan untuk saling mengingatkan kepada AA untuk kembali ke ajaran Islam yang benar, dan mengingatkan kepada masyarakat akan adanya ajaran sesat Islam Jamaah.
“Saat ini, laporan kami masih bersifat aduan, sudah dierima dengan baik. dan akan segera ditindaklanjuti. Pelaporan ini merupakan pelaporan yang keempat setelah pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polda Jatim," pungkas Burhan.
- Kejari Karanganyar Tangani Kasus Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah Di BPR Bank Karanganyar
- Kejari Demak Serahkan Uang Pengganti Kasus Korupsi TPA Berahankulon Kepada Pemda
- Hadiri Muktamar, PKB Semarang Perkarakan SK Pengurus