Ratusan Pelamar CPNS di Grobogan Dinyatakan TMS

Ilustrasi pendaftaran CPNS
Ilustrasi pendaftaran CPNS

Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan dinyatakan tidak lolos dalam seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS).


Totalnya, ada 378 peserta dinyatakan TMS yakni dari tenaga kesehatan 49 peserta dan tenaga teknis 329 peserta.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra mengatakan, dalam rekrutmen CPNS tahun 2024 Pemkab Grobogan membuka 150 formasi terdiri dari 100 tenaga teknis dan 50 tenaga kesehatan.

"Hingga hari terakhir pendaftaran, seluruh formasi umum terisi semua. Namun ada tiga formasi disabilitas yang tidak terisi yakni dokter, rekam medis dan pranata komputer," terang Padma, Kamis (19/9) siang. 

Ia menjelaskan sampai hari terakhir jumlah pelamar mencapai 4.890 pelamar. Namun, hanya 4.626 pelamar yang menyelesaikan pendaftaran di laman resmi BKN. 

"BKN pusat sudah memberikan kompensasi waktu tambahan hingga 10 September. Namun, para pelamar tidak melakukan submit (penyelesaian pendaftaran) hingga hari terakhir perpanjangan," imbuhnya.

Dari pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS di lingkungan Pemkab Grobogan, 4.248 peserta dinyatakan lolos administrasi atau memenuhi syarat (MS). 

Dari keseluruhan peserta yang dinyatakan MS, 828 peserta dari pelamar tenaga kesehatan dan 3.420 peserta dari pelamar tenaga teknis.

"Pengumuman bisa dilihat langsung di akun masing-masing pelamar. Selain itu, di website resmi BKPPD juga telah diumumkan nama-nama lolos seleksi administrasi," ujarnya. 

Padma menuturkan ketidaklolosan peserta dikarenakan beberapa faktor. Diantaranya, penggunaan materai tempel dua kali dan tidak sesuainya syarat yang terlampir.

"Seharusnya para pelamar tidak ceroboh menggunakan satu materai untuk dua persyaratan. Dimaterai itu ada nomer serinya, itu terdeteksi. Ada juga pelamar TMS melampirkan ijazah sarjana (S1) padahal dalam persyaratan hanya dibutuhkan lulusan D3," ungkapnya. 

"Syarat yang terlampir harusnya dipahami jangan asal gambling (adu peruntungan). Kita (BKPPD) menyeleksi dengan teliti," imbuh Padma. 

Dikatakannya, para pelamar yang dinyatakan TMS berhak mengajukan sanggahan selama masa sanggah yakni tiga hari paska pengumuman. Selanjutnya, tim panitia seleksi daerah akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

"Masa sanggah dimulai 20 hingga 23 September. Nantinya, sanggahan pelamar akan diumumkan pada 23 hingga 29 September," pungkasnya.