Proses penyelidikan kasus pengeroyokan menewaskan seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) akhirnya membuahkan hasil. Enam orang pelaku pengeroyokan itu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polrestabes Semarang.
Para pelaku dalam kasus ini justru mengaku salah sasaran. Hasil penyelidikan, sebetulnya gangster dari kelompok berbeda saling bermusuhan ini akan melakukan tawuran. Namun, malah salah korban menyerang masyarakat.
Enam pelaku itu diamankan dengan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam kasus pengeroyokan ini.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, tawuran gangster itu dipicu provokasi di media sosial. Tetapi, pelaku menyerang mahasiswa Udinus, bernama Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21) warga Donorejo, Jepara.
"Kita dari hasil pengungkapan setelah penyelidikan dapat mengamankan pelaku pengeroyokan di Gajah Mungkur. Sudah kita ketahui siapa saja pelaku utamanya," terang Kombes Pol Irwan, Kamis (19/9) dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.
Pelaku pengeroyokan diduga melakukan penganiayaan menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian itu ada tiga orang. Tiga-tiganya sebagai pelaku pengeroyokan korban. Sedangkan, tiga lainnya terlibat dalam tawuran.
Setelah menjalani pemeriksaan, para pelaku akan dimintai keterangan penyelidikan dalam kasus ini. Enam orang itupun di tahan di Mapolrestabes Semarang atas perbuatannya.
Terkait kasus ini, ancaman hukuman bagi para pelaku, pelaku pengeroyokan dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP tentang kepemilikan senjata tajam dengan kurungan penjara 12 tahun.
- Polrestabes Semarang Amankan Pelaku Curi Emas Modus Gendam
- Ade Bhakti Siap Bersaksi
- Team Elang Patroli Rutin, Cegah Tawuran dan Balap Liar