Razia rokok ilegal digencarkan Satuan Polisi Pamong Praja Grobogan. Sejumlah tempat menjadi titik sasaran razia. Diantaranya pasar raya Toroh, Geyer dan Plendungan, Kamis (2/12).
- DPRD Kota Semarang Kawal Pedagang Johar Dapat Lapak
- Wali Kota Semarang Harapkan Peran Pers Berintegritas Terus Diterapkan
- Kapolda Jateng Sebut Aplikasi Libas Polrestabes Semarang Bermanfaat Besar
Baca Juga
Kegiatan razia rokok ilegal dilakukan Satpol PP Jawa Tengah, Reskrim Polda Jawa Tengah bersama Satpol PP Kabupaten Grobogan.
Dari razia rokok ilegal yang dilakukan selama dua hari sebanyak 18.860 batang diamankan petugas. Dengan rincian hari Rabu (1/12) petugas berhasil mengamankan 7900 batang, kemudian Kamis (2/12) petugas kembali mengamankan 10900 batang.
Berbagai jenis rokok yang diamankan Qbold 20 batang, Gnew Edition 3680 batang, Bold 2600 batang Desa Jambangan RT 01 RW 05 Geyer. Sementara barang bukti rokok ilegal atau tanpa pita cukai yaitu G new edition 800 batang, Bold 800 batang Dusun Sindu RT 01 RW 06 Toroh.
Kasatpol PP Grobogan, Nur nawanta mengatakan, razia rokok ilegal dilakukan karena adanya laporan tentang maraknya peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Dari razia hari ini sebanyak 10900 batang dari berbagai jenis merk berhasil diamankan dari salah satu toko di Plendungan, barang bukti langsung diamankan, ke Satpol PP Jateng," terangnya.
Ia mengimbau para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal karena perdagangan rokok ilegal merupakan kegiatan yang dapat merugikan negara.
- Dishub Semarang Pastikan Angkutan Lebaran Laik Jalan
- Hari Buruh, Pj Bupati Batang Minta Perusahaan Utamakan Pekerja Lokal
- TV Analog Berhenti, Kementerian Kominfo Berikan Bantuan STB Bagi Rumah Tangga Miskin