Redy Agian Singgung PP Tentang Disiplin ASN Dan Instruksi Kakanwil

Kepala Rutan Salatiga Redy Agian Saat Memberikan Arahan Kepada Seluruh Pegawai Dan Staf Saat Apel Supervisi Di Rutan Salatiga, Rabu (07/08). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah
Kepala Rutan Salatiga Redy Agian Saat Memberikan Arahan Kepada Seluruh Pegawai Dan Staf Saat Apel Supervisi Di Rutan Salatiga, Rabu (07/08). Erna Yunus B/RMOLJawaTengah

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga, Redy Agian, menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil saat memberikan arahan kepada jajarannya, di Salatiga, Rabu (07/08).


Arahan tersebut, sesuai apa yang menjadi instruksi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Tengah, Tejo Harwanto.

Disampaikan Redy, pesan Kakanwil bahwa jajaran Kemenkumham terus mengedepankan disiplin pegawai.

"Meningkatkan disiplin dan menguatkan integritas pegawai, jajaran Rumah Tahanan Negara  Salatiga," ungkap dia.

Ia meminta seluruh staf Rutan Salatiga mempelajari dan melaksanakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan menaati kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku.

"Sebagai ASN kita harus dan wajib mentaati aturan, regulasi, melaksanakan kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Selain itu Redy mengingatkan atasan atau pejabat struktural agar memonitoring anggota untuk selalu melaksanakan aturan disiplin pegawai dan wajib memberikan edukasi, sekaligus memeriksa bawahan apabila melakukan pelanggaran.

Dalam apel ini, Redy juga menekankan pentingnya untuk menjaga marwah organisasi.

"Jaga marwah organisasi, jangan melanggar aturan sekecil apa pun terlebih sampai melanggar pidana, seperti kelalaian dalam bertugas, penyalahgunaan wewenang, melakukan pungli (pungutan liar-red), terlebih sampai judi online dan narkoba. Hukuman berat siap menanti," tegasnya.

Di akhir arahan, Redy kembali berharap seluruh jajaran agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebagai ASN tindak tanduk dan tingkah laku merupakan representasi dari pemerintah, jaga adab dan santun.

"Seluruh jajaran agar selalu hati-hati dalam bermedia sosial. Sebagai ASN tindak tanduk dan tingkah laku merupakan representasi dari pemerintah, jaga adab dan santun," tandasnya.