Ibu dan anak pelaku penganiayaan terhadap bocah 14 tahun di Getasan, Kabupaten Semarang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kapolres Semarang AKBP Ike Yulianto kepada wartawan di Mapolres Semarang, Rabu (7/8).
- HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Wonogiri Gelar Penanaman Bibit Pohon Dan Buah
- Ponpes Al Chalimi Kudus Desak Polisi Tuntaskan Perkara Pencurian dan Eksploitasi Santri
- Dituntut 3 Bulan Penjara, Pengacara Sekeluarga Terdakwa di Pekalongan Bantah Jaksa
Baca Juga
Kapolres mengungkapkan bahwa kasus tersebut saat ini telah diproses oleh Reskrim Polres Semarang.
"Dan setelah melalui prosedur yang ada, saat ini tahap pemberkasan. Kita Polres Semarang sudah menetapkan dua orang tersangka. Satu pelaku anak satu pelaku dewasa," ungkap Kapolres.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, tersangka disangkakan pasal 80 ayat satu tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman enam tahun.
Sedikit mengisahkan perjalanan kasus itu, Kapolres menerangkan Laporan masuk tanggal 2 Juni 2024. Pelayanan Perempuan dan Anak pun juga tengah melakukan penyelidikan kasus tersebut guna mengetahui apakah masuk dalam tindak pidana atau tidak.
Meskipun pihak keluarga di wakili paman korban Yudi menyebutkan, laporan ke Polisi sudah dilakukan cukup lama dan sempat merasa di ping-pong.
"Dari hasil penyelidikan kejadian ini bermula dari adanya kesalahpahaman. Dimana seorang anak dari pelaku dituduh ikut memancing dikolam ikan. Karena tidak terima dan melakukan pemukulan," tutup Kapolres.
- KPU Kabupaten Tegal Siap Kawal Lahirnya Pemimpin Harapan Masyarakat
- Optimalkan Peran Layanan Masyarakat, Kapolres Purbalingga Supervisi FKPM
- Kapolres Purbalingga Ngobrol Bareng Remaja dan Pemuda Gereja