Resmob Polrestabes Semarang Ungkap Penemuan Mayat di Selokan, 7 Pelaku Ditangkap

Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, berhasil mengungkap penemuan jasad pemuda yang ditemukan di dalam selokan Jalan Raya, Kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat, Minggu (28/5) pagi lalu.


Lima pelaku penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Roffi Teguh Prakosho (27), warga Kampung Kerapu, Semarang Utara, berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, usai penemuan jasad korban. Kelima pelaku tersebut merupakan warga Kemijen, Semarang Timur.

Selain 5 pelaku penganiayaan, petugas juga menangkap 2 pelaku lain dalam kasus pencurian barang barang milik korban. 

Dua pelaku tersebut, yakni Didit dan Slamet, melakukan pencurian hp saat korban dalam keadaan sekarat akibat luka tusuk di bagian perutnya.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, lokasi penemuan mayat, merupakan lokasi kedua dalam kasus tersebut. 

"Kasus ini terungkap dari laporan penemuan mayat di dalam selokan di Jalan Puri Anjasmoro pada Minggu (28/5) pagi, sekira pukul 06.20 wib. Jadi, ada dua kasus dalam kejadian ini, yang pertama penganiayaan dan yang kedua pencurian," terang Kapolrestabes Semarang, Senin (29/5) sore.

Irwan menjelaskan, kronologi kejadian tersebut, menurut keterangan para pelaku, berawal dari korban yang menyalip mobil yang mereka tumpangi, dan meludahi salah seorang pelaku. 

"Dari keterangan para pelaku ini, di Tambak Lorok, korban bersama lima temannya dengan berkendaraan sepeda motor ini lewat dan meludahi pelaku. Merasa tersinggung, kemudian para pelaku mengejar dan melakukan penganiayaan," tambah Irwan.

Irwan melanjutkan, dalam kondisi terluka akibat penganiayaan dan penusukan, korban masih kuat mengendarai sepeda motor hingga ke lokasi Jalan Anjasmoro, atau lokasi penemuan jasad. 

"Nah, di Jalan Puri Anjasmoro itu, dua pelaku atas nama Didit dan Slamet mendekati korban yang masih sekarat. Bukannya menolong, kedua pelaku justru mengambil hp milik korban," kata Kapolrestabes Semarang.

Para pelaku mengakui telah menganiaya dengan senjata tajam, karena tidak terima diludahi korban. 

"Kami mau ke nonton konser di PRPP, naik mobil. Pas di jalan, korban sama teman temannya menyalip dan meludahi. Langsung kita kejar sampai Fly Over Arteri Yos Sudarso, dekat pelabuhan," ujar Irfan, salah seorang pelaku.

Atas perbuatannya, lima pelaku penganiayaan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara 2 pelaku lain dijerat pasal berlapis, yakni, pasal 363 dan Pasal 531 tentang membiarkan orang dalam kondisi butuh pertolongan.