Ribuan Botol Miras Hasil Ops Pekat Polres Demak Dimusnahkan

Sebagai Kota Wali, Kabupaten Demak masih darurat peredaran minuman keras. Hal ini terbukti dari ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang berhasil disita Polres Demak dalam kurun waktu 20 hari.


Sebagai Kota Wali, Kabupaten Demak masih darurat peredaran minuman keras. Hal ini terbukti dari ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang berhasil disita Polres Demak dalam kurun waktu 20 hari.

Hal tersebut disampaikan PLH Bupati Demak, Singgih Setiyono, dalam sambutannya, pada saat pemusnahan minuman keras di depan Kawasan Pendopo Demak, Rabu (5/5) pagi.

Singgih menyatakan peredaran minuman keras di Kabupaten Demak ini masih ada karena adanya permintaan.

"Masih adanya peredaran minuman keras di Demak, ya karena adanya permintaan. Kalau tidak ada yang minta, tidak mungkin ada," kata PLH Bupati Demak.

Ironisnya, dari hampir 5000 botol, Satpol PP yang bertugas menegakkan perda, hanya berhasil menyita 1000 botol saja.

Sedangkan Polres Demak, dalam kurung 20 hari berhasil menyita lebih dari 4000 botol.

"Kebanyakan kita dapatkan dari warung warung. Bahkan, saat kita gelar operasi penyakit masyarakat (pekat), miras ini kita temukan di atap bangunan dan gudang," ujar Kapolres Demak, AKBP Andhika Bayu Aditama.

Selanjutnya, Kapolres menugaskan Bhabinkamtibmas untuk meningkatkan pengawasannya.

Kita awasi peredaran miras di Demak. Kalau kita ketahui ada aktivitas atau usaha miras, kita tangkap dan kita proses sesuai hukum," tambah Kapolres.

Pemusnahan 4727 botol miras disaksikan oleh Forkompimda Demak dan Ketua FKUB Demak.

Selain miras, petugas juga melakukan pemusnahan petasan ukuran besar yang berhasil disita dari sejumlah daerah di Kabupaten Demak.