Kapolres Magelang Kota AKBP Erlina menyebut kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas masih rendah. Terutama berkaitan dengan penggunaan knalpot brong.
- Pemkab Demak Hadirkan Program Gelas Dewa
- Bupati Kendal Ajak ASN Kendal Berzakat Lewat Baznas Kendal
- Nelayan Kragan Tuntut Ada Rollingan Petugas PNPB Dan Permudah Mengurus Perizinan
Baca Juga
Erlina mencatat jumlah pelanggaran penggunaan knalpot brong dalam dua tahun terakhir. Tahun 2022 sebanyak 3.340 kasus dan pada 2023 meningkat menjadi 4.113 kasus. Tercatat hingga 13 Januari 2024 terjadi 468 kasus.
"Karena itu, institusi merasa perlu terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai kegiatan," katanya, saat memimpin apel "Deklarasi Kota Magelang Zero Knalpot Brong" di alun-alun Magelang, Minggu (14/1).
Melalui deklarasi tersebut, kapolres berharap muncul kesepahaman dari berbagai elemen masyarakat. Meliputi larangan penggunaan knalpot brong adalah untuk mengurangi timbulnya polusi udara di jalan raya serta demi terciptanya rasa dan nyaman bagi masyarakat luas.
"Kesepahaman untuk mentaati aturan berlalu lintas sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Kapolres Erlina.
Selain menyukseskan program institusi Polri secara nasional kegiatan ini juga mendukung terciptanya Pemilu Damai 2024," kata kapolres.
Deklarasi ditandai penandatanganan diikuti unsur pimpinan TNI/Polri, forkompimda, KPU, Bawaslu, pemimpin parpol peserta Pemilu 2024, dan pelajar/mahasiswa.
- Ditpolairud Luncurkan PPNK
- 62 Pengurus Fatayat NU Kota Semarang Siap Bertugas
- One Way Tol Semarang-Batang, Efektif Urai Kepadatan Puncak Arus Mudik