Rp 72,8 M Hibah untuk Pilbup Magelang 2024

Disaksikan Bupati Zaenal Arifin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu meneken Naskah Perjanjian Hibah Pilbup Magelang 2024.
Disaksikan Bupati Zaenal Arifin, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu meneken Naskah Perjanjian Hibah Pilbup Magelang 2024.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang mengalokasikan anggaran Rp 72,8 miliar untuk agenda pemilihan bupati dan wakil bupati Magelang 2024 mendatang. Dana itu dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magelang.


Penyerahan anggaran ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Penyelenggaraan Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024.

"Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Magelang (Zaenal Arifin), Ketua KPU (Affifuddin) dan Ketua Bawaslu (M Habib Saleh), di Rumah Dinas Bupati Magelang, kemarin," kata Kabag Prokompim Pemkab Magelang, Zanuar Efendi, Sabtu (11/11).

Bupati mengatakan, penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai bukti nyata Pemkab Magelang dalam mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magelang yang direncanakan dugelar 27 November 2024.

Kebutuhan pendanaan kegiatan pilkada, menurut bupati, menggunakan standar yang ditetapkan oleh penyelnggara pilkada sesuai Perundang-undangan yaitu KPU dan Bawaslu. 

"Sedangkan pengelola Hibah Pilkada menggunakan primsip APBN sehingga penetapan harga satuan pilkada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," katanya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.

Namun, dikarenakan pelaksanaan pilkada Kabupaten Magelang bersamaan dengan Pemiliha Gubernur Jawa Tengah maka dilakukan sharing anggaran antara Pemprov Jawa Tengah dan Pemkab Magelang sebesar Rp 72.828.260.000.

Sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 atas perubahan peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024 untuk dihibahkan kepada KPU Kabupaten Magelang sebesar Rp 59.301.706.000 dan Bawaslu Kabupaten Magelang Rp 13.526.554.000.

Bupati berharap, pengelolaan keuangan terkait pilkada di Kabupaten Magelang bisa dilaksanakan secara tepat dan cepat, sehingga tahapan pilkada bisa berjalan dengan baik tanpa kendala yang terkait dengan penganggaran.

"Kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Magelang saya mengharapkan agar tetap bekerja secara independen, profesional dan berintegritas," tegasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Saleh, mengatakan, anggaran Bawaslu Kabupaten Magelang mengalami peningkatan dibanding Pilkada 2018 sebesar Rp 7,5 miliar.

Dirinya memastikan, Bawaslu Kabupaten Magelang akan melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya.

Habib juga menyampaikan terima kasih kepada bupati dan seluruh jajarannya. Bawaslu akan menjalankan pengawasan Pilkada 2024 sesuai dengan tugas dan fungsi menggunakan anggaran dari pemda.

"Dengan harapan pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Magelang dapat berlangsung dengan berintegritas, bermartabat, menghasilkan pemimpin yang amanah dan mensejahterakan masyarakat," katanya.