Kondisi rumah sakit rujukan Covid-19 yang sudah mulai penuh dilakukan langkah intervensi oleh pemerintah pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
- Wali Kota Salatiga Desak Segera Vaksinasi Anak 6-11 Tahun
- 37 Ekor Sapi Terpapar PMK, Dintanpan Ambil Langkah Cepat
- Menkes Budi Jelaskan Soal Wacana Vaksin Berbayar Kimia Farma
Baca Juga
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, pemerintah telah menyampaikan kepada seluruh masyarakat untuk mengerti kondisi Covid-19 sekarang ini.
Katanya, pemerintah berulang kali sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik. Sehingga, tidak perlu terburu-buru ke rumah sakit dan minta dirawat.
Karena, pemerintah sudah memastikan agar rumah sakit rujukan Covid-19 untuk saat ini hanya menerima pasien positif yang memiliki gejala berat dan atau disertai penyakit penyerta (komorbid).
"Untuk daerah yang tekanan rumah sakit sudah tinggi. Ada intervensi cepat. Yang masuk RS yang memang harus dirawat di RS," ujar Budi dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7).
Sehingga, lanjut Budi, khusus untuk warga yang terkonfirmasi positif namun tidak memiliki gejala berat dan atau komorbid, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri.
"Jadi enggak usah panik, Jika tidak ada sesak, nilai saturasi oksigen masih di atas 95 persen dan tidak ada komorbid maka di rumah saja," demikian Budi Gunadi Sadikin, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
- RSUD dr Soeselo Ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama Fakultas Kedokteran UMP
- Irwan Hidayat: Bukan Menyembuhkan atau Mengobati, Tapi Mencintai...
- Gibran Bagikan Bantuan 620 Oxygen Concentrator Untuk 6 Kabupaten Soloraya