RSUD Karanganyar dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan data pasien Covid-19 oleh keluarga pasien.
- Sindikat Internasional: Polda Jawa Tengah Bongkar Jual Beli Motor Selundupan, Warga Demak Jadi Pelakunya
- Geger Mayat dalam Karung di Pecalungan Batang
- Luhut siap Buka-bukaan Soal Tudingan Haris Azhar Punya Bisnis Tambang Emas di Papua
Baca Juga
RSUD Karanganyar dilaporkan ke Polres Karanganyar atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan data pasien Covid-19 oleh keluarga pasien.
Putri Melani warga Tasikmadu Karanganyar melalui kuasa hukumnya Asri Purwanti melaporkan RSUD Karanganyar ke Polres Karanganyar.
Menurut Asri, kronologis kejadian ayah dari saudara Putri pada tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 WIB yakni Suryadi Hadipranoto (69) mengalami sakit perut dan muntah darah oleh pihak keluarga dibawa ke RSUD Karanganyar.
"Pasien langsung mendapatkan perawatan oleh pihak rumah sakit di IGD," papar Asri, Senin (1/3).
Kemudian setelah melakukan pemeriksaan ternyata ayahnya dinyatakan gejala Covid-19 dan harus diisolasi. Namun anehnya justru pasien dibawa ke bangsal biasa dan bukan ke bangsal isolasi.
Namun sore harinya di hari yang sama pukul 15.30 WIB pasien dinyatakan meninggal dunia. Selanjutnya penanganannya sesuai dengan dengan standar penanganan Covid-19.
Anehnya lanjut Asri saat itu (pemakaman) petugas RSUD yang membawa jenazah almarhum tidak ada yang menggunakan pakaian layaknya atribut pemakaian petugas komplit yang dibuktikan dengan video oleh pihak keluarga.
Kemudian pihak keluarga menerima hasil tes dan tertulis tanggal pengambilan spesimen adalah tanggal 23 Oktober 2020 padahal pasien sudah meninggal pada tanggal 22 Oktober dibuktikan dengan surat kematian dari RSUD Karanganyar.
"Pada tanggal 24 Oktober 2020 hasil pemeriksaan keluar dan dinyatakan negatif. Padahal pemakaman sudah dilaksanakan sesuai standar Covid-19," imbuhnya.
Menanggapi tuntutan tersebut Direktur RSUD Karanganyar Iwan Setiawan dalam jumpa pers menjelaskan bahwa penanganan pasien tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.
Iwan menambahkan misalnya pasien itu suspek covid yang ditegakkan dengan parameter yang namanya EWS (early warning system). Hal itu digunakan dan pada saat itu diketahui almarhum memiliki skor tinggi.
"Artinya pasien suspect covid. Saat itu pasien baru datang dan belum dilakukan swab pasien sudah meninggal. Karena kita tidak bisa menunggu hasil swab paska kematian yang kita ambil maka protokolnya harus dilakukan melakukan pemulasaran jenazah sesuai standar covid," jelas Iwan.
Meski begitu pihaknya tetap membuka mediasi dengan keluarga almarhum agar bisa diselesaikan di luar jalur hukum.
"Kita tetap buka komunikasi. Jika nanti tidak ada kata sepakat ya kita akan mengikuti. Dan perlu kita ketahui bersama penanganan Covid-19 itu ada satgasnya. Rumah sakit itu hanya bagian dari satgas tersebut. Jadi kalau ini salah tentang Covid berarti lebih cenderung ke satgasnya," tutup Iwan.
- Namanya Muncul Dalam Persidangan Kasus Suap Benur, Azis Syamsuddin Dan Fahri Hamzah Harus Segera Dipanggil KPK
- Meresahkan, 14 Manusia Silver dan 15 PGOT Kena Razia Satpol PP Kota Semarang
- KPK Ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Sidang BLBI