KPK Ajak Masyarakat Ikuti Perkembangan Sidang BLBI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti perkembangan persidangan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Saat ini tengah berlangsung sidang lanjutan SKL BLBI dengan terdakwa, Safruddin Arsyad Temenggung.

"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (16/7)

Menurut Febri, kasus ini semestinya mendapat perhatian besar dari masyarakat karena jumlah uang yang dikorupsi sangat fantastik.

"Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp 4.58 triliun. Jumlah yang cukup besar, sehingga perhatian kita bersama diperlukan," tukasnya.

Syafruddin didakwa merugikan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI. Juga memperkaya pemilik saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, melalui penerbitan SKL.

SKL itu dikeluarkan Syafruddin berdasarkan Inpres 8/2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Syafrudin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.