Rumah Mewah Disita Kejari Karanganyar

Dalam Kasus Dugaan Korupsi Dan Pencucian Uang BUMDes Berjo
Terkait Kasus Bumdes Berjo, Rumah Yang Diduga Milik Agung Sutrisno Disita Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah
Terkait Kasus Bumdes Berjo, Rumah Yang Diduga Milik Agung Sutrisno Disita Kejaksaan Negeri Karanganyar. Dian Tanti Burhani/RMOLJawaTengah

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita rumah mewah yang diduga milik Agung Sutrisno di wilayah Karanganyar Kota.  Rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo. 


Rumah mewah tersebut berdiri di atas lahan seluas 242 meter persegi dilakukan tindakan penyitaan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penyitaan dilakukan pada hari Kamis (26/09) petang. 

Ketua RT 03/RW 04, Karangrejo Karanganyar, Eko Haryono, sampaikan dirinya mendapat telepon dari pihak Kejaksaan untuk menjadi saksi pemasangan plang penyitaan rumah yang diduga milik Agung Sutrisno. 

"Saya bersama pak Sukemi menjadi saksi pemasangan plang penyitaan oleh Kejari," jelasnya kepada wartawan, Jumat (27/09). 

Eko Haryono sampaikan penyitaan dilaksanakan usai adzan Maghrib. Tim penyidik juga terlihat memasuki rumah mewah yang dihuni oleh istri Agung Sutrisno dan satu anaknya. Tim Kejaksaan juga menginventarisir barang-barang yang ada di rumah mewah berlantai dua tersebut.

"Rombongan masuk diterima oleh istri pak Agung. Mereka mendokumentasikan barang-barang yang ada di rumah tersebut," lanjut Eko. 

Sukemi, salah satu tetangganya, menyampaikan rumah tersebut baru ditempati sekitar 4 bulan yang lalu. Proses pembangunnya sekitar 8 bulan, dan di dalamnya juga terlihat mewah. 

Selain rumahnya yang megah, di halaman depan rumah tersebut juga ditanami pohon Pule berukuran cukup besar. Pohon Pule sendiri diketahui  harganya cukup mahal. 

"Baru ditempati pas habis Lebaran kemarin. Istrinya juga sering datang ke kumpulan warga. Seperti saat acara 17 Agustusan kemarin," terang Sukemi. 

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto membenarkan adanya penyitaan aset berupa rumah yang diduga terkait dengan perkara Agung Sutrisno. Rumah, kios di kawasan wisata, beberapa mobil, perhiasan dan lainnya disita sebagai barang bukti.

"Benar, penyitaan (rumah-red) sendiri dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Semarang," ungkap Hartanto. 

Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Semarang nomor 68/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Smg. Tanggal 24 September 2024 SHM  Nomor 02180 luas 242 m2 atas nama Dessyorita yang beralamat di jalan Badak  I RT 004 RW 04 kelurahan Karanganyar, kecamatan Karanganyar.