Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Demak, melaporkan oknum kepala desa yang diduga melakukan pengrusakan baliho salah satu calon legislatif (caleg) yang terpasang di jalan desa.
- Ketua Partai Nasdem Dandan Febri Pastikan Maju Pilwakot Salatiga 2024
- Iswar Aminuddin: Bareng-bareng Bangun Semarang Demi Harapan Lebih Besar
- Bawaslu Kabupaten Magelang Buka Lowongan Formasi 372 Pengawas Kelurahan/Desa
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Demak, Abdul Chamid Almahdi, Selasa (22/1) di kantor DPC PPP Demak.
Informasi tersebut diterimanya dari dua orang warga yang secara langsung menyaksikan aksi pengrusakan yang dilakukan oleh oknum kepala desa setempat.
Sedikitnya tiga baliho di Dukuh Menco, Desa Berahan Wetan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, rusak bekas robekan atau sayatan. Beberapa warga melihat, baliho caleg PPP tersebut dirusak oleh kepala desa setempat, Bisri Purwanto.
Ada dua orang warga datang ke sini (Kantor DPC PPP Demak), melaporkan bahwa tiga baliho besar partai kita dirusak oleh oknum kepala desa. Untuk itu, kita langsung laporkan ke Bawaslu, karena ini merupakan tindak pidaka pelanggaran pemilu 2019," ujar Abdul.
Selanjutnya, kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Bawaslu Demak. Namun demikian, DPC Parta berlambang Ka’bah tersebut, menunggu perintah dari pimpinan pusat partai untuk langkah selanjutnya.
"Untuk proses selanjutnya, kami serahkan penuh kepada Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus pengrusakan Alat Peraga Kampanye milik partai kami," tambahnya.
- KPU Kota Semarang Mulai Buka Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD
- Jalan Kaki Didampingi Keluarga, Cabup Ilyas Akbar Gunakan Hak Pilihnya Di TPS 07
- Diantar Herkules, Diah Warih Daftar Calon Walikota Solo Lewat Gerindra dan PSI