Rutan Salatiga Ajukan 62 Warga Binaan Terima Remisi Lebaran

Rutan Kelas IIB Salatiga mengajukan 62 narapidaba atau Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan Remisi Lebaran tahun 2021 ini.


Rutan Kelas IIB Salatiga mengajukan 62 narapidaba atau Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan Remisi Lebaran tahun 2021 ini.

Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmono melalui Humas Nurhadi mengatakan, ke-62 WB yang diajukan menerima remisi dengan sejumlah perkara.

"Di antaranya karena kasus narkotika, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penipuan dan kasus perlindungan anak," kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (5/5).

Pengajuan ke-62 itu, ungkapnya, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pemasyarakatan, dan akan diumumkan tepat pada hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ia memaparkan, WB yang mendapatkan remisi dengan sejumlah kriteria diantaranya memenuhi syarat umum dan khusus.

"WB yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif," paparnya.

Selain itu, juga telah memenuhi substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. [sth]