Rutan Kelas IIB Salatiga mengajukan 62 narapidaba atau Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan Remisi Lebaran tahun 2021 ini.
- Tidak Ada One Way di Ruas Tol Salatiga
- Walikota Semarang Dijadikan Anggota Kehormatan KKSS
- Gandeng KPI, RSKW Gelar Podcast Madu dan Racun Iklan Rokok di Radio
Baca Juga
Rutan Kelas IIB Salatiga mengajukan 62 narapidaba atau Warga Binaan (WB) untuk mendapatkan Remisi Lebaran tahun 2021 ini.
Kepala Rutan Salatiga Andri Lesmono melalui Humas Nurhadi mengatakan, ke-62 WB yang diajukan menerima remisi dengan sejumlah perkara.
"Di antaranya karena kasus narkotika, kasus pencurian, kasus penggelapan, kasus penipuan dan kasus perlindungan anak," kata Nurhadi kepada wartawan, Rabu (5/5).
Pengajuan ke-62 itu, ungkapnya, ditujukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Pemasyarakatan, dan akan diumumkan tepat pada hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Ia memaparkan, WB yang mendapatkan remisi dengan sejumlah kriteria diantaranya memenuhi syarat umum dan khusus.
"WB yang berhak mendapat remisi khusus Idul Fitri telah memenuhi persyaratan seperti beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan administratif," paparnya.
Selain itu, juga telah memenuhi substantif yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disipilin narapidana. [sth]
- Gubernur Jateng : Agak Sulit Kendalikan Arus Lalin Ternak Antar Daerah
- Pemkot Semarang Beri Dukungan Perbaikan Lingkungan Lewat Penghargaan
- Acara Ngunduh Mantu Jokowi Kental Adat Budaya Jawa, Dari Sungkeman Hingga Begalan