Sengketa proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik, Semarang terus bergulir hingga ke meja hijau.
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
- Guru Agama Cabul di Batang Masih Terima Gaji PNS
Baca Juga
Dalam sidang gugatan terhadap PT. Trans Marga Jateng (TMJ), di Pengadilan Negeri Semarang, saksi ahli yang dihadirkan oleh Penggugat, PT. Reka Esti Utama, Mego Purnomo, menyatakan jika peserta lelang harus tunduk pada Instruksi kepada Penawar (IKP) yang dibuat oleh PT. TMJ.
Di situ, tertulis bahwa pengalaman harus 10 tahun. Selain itu, landasan pendidikannya harus S1," kata Mego di hadapan Ketua Majelis hakim, Nur Ali, Senin (27/8).
Mego menerangkan jika IKP tersebut adalah peraturan yang wajib dipenuhi peserta lelang. Jika ada persyaratan yang tidak sesuai dengan IKP, maka seharusnya digugurkan.
Hal itu lanjut dia sesuai dengan peraturan pemerintah yakni Kepres nomor 54 tahun 2010. Dimana Kepres itu juga tertuang dalam persyaratan IKP tersebut.
"Kalau tidak sesuai, harusnya digugurkan, tidak boleh ikut lelang lagi, dan tidak boleh mengikuti pembukaan sampul kedua, karena sampul pertama sudah gugur," jawab Mego.
Usai sidang, Nico menerangkan jika pendapat ahli tersebut menguatkan gugatanya, bahwa proses pelelangan proyek pelebaran gerbang tol Banyumanik menyalahi prosedur lelang. Dalam lelang tersebut, lanjut dia, panitia lelang memenangkan PT Chimarder 777.
"Padahal dalam berkas dari PT Chimarder 777, daftar personil intinya tidak memenuhi syarat, yakni pengalaman kurang dari 10 tahun," tegasnya.
Sehingga lanjut dia, penunjukan pemenang dari PT Chimarder sebagai pemenang lelang dalam proyek itu menurut Nico sudah melanggar IKP. Untuk itu, seharusnya PT Chimarder 777 tidak bisa mengikuti lelang.
"Namun dalam proyek ini, panitia menetapkan PT Chimarder 777 sebagai pemenang lelang, untuk itulah kami melayangkan gugatan ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, PT Trans Marga Jateng, perusahaan pengelola jalan tol digugat oleh PT Reka Esti Utama terkait proyek pelebaran gerbang tol di Banyumanik Kota Semarang.
Gugatan dilayangkan Direktur Utama PT Reka Esti Utama, Arif Effendi. Sebagai tergugat satu, adalah panitia pengadaan jasa pemborongan pekerjaan pelebaran gerbang tol Banyumanik, tergugat II adalah Direktur Utama PT Trans Marga Jateng dan turut tergugat adalah Direktur Utama PT Chimarder 777 selaku pemenang lelang.
Dalam gugatannya, Nico meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan meminta penundaan sekaligus pembatalan surat keputusan pemenang pengadaan lelang. Pihaknya juga meminta hakim membatalkan kontrak pekerjaan itu dan membatalkan pelaksanaan proyek yang saat ini sudah berjalan.
Selain permintaan pembatalan, Nico juga menggugat ganti rugi sebesar Rp15 miliar kepada para tergugat. Nilai kerugian itu berasal dari nilai kontrak yang diajukan oleh PT Reka Esti Utama.
- Lihat Kesempatan, Begal Beraksi Rampas HP Dan Lukai Korbannya Di Tempat Sepi Pedurungan
- Dua Pelaku Pembalakan Liar di Mijen Ditangkap Polisi
- Penemuan Mayat Bayi Perempuan di Kali Sraten Gegerkan Warga Tuntang