Seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam tiga pria yang telah
diringkus Kepolisian Diraja Malaysia atas rencana pembunuhan mantan
Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia lainnya.
- Diundang Sebagai Tamu Utama, Diberi Penawaran Alutsista
- Lizz Trus Kunjungi Ratu Elizabeth II
- Johnny Depp Menang di Pengadilan Lawan Amber Heard
Baca Juga
Seorang warga negara Indonesia (WNI) termasuk dalam tiga pria yang telah diringkus Kepolisian Diraja Malaysia atas rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad dan sejumlah Menteri Malaysia lainnya.
Penangkapan ini telah dilakukan Kepolisian Malaysia pada 2020 lalu, namun baru diungkap ke publik pada pekan ini.
Dilaporkan The Star, Sabtu (27/3), kasus ini diungkapkan ke publik setelah seorang pria lainnya ditahan polisi Malaysia terkait rencana pembunuhan sejumlah mantan pemimpin negeri Jiran, termasuk Mahathir.
Kepala Kepolisian Diraja Malaysia, Inspektur Jenderal Tan Sri Abdul Hamid Bador menjelaskan, tiga pria yang terdiri atas dua warga Malaysia dan satu WNI, ditangkap pada awal tahun lalu terkait rencana serupa.
Namun demikian, pihak kepolisian Malaysia tidak mengungkap lebih jauh identitas ketiganya. Hanya disebutkan bahwa ketiga pria itu merupakan bagian dari enam orang yang ditangkap dalam penggerebekan di Kuala Lumpur, Selangor, Perak, dan Penang pada 6 dan 7 Januari 2020 atas keterlibatan dengan kelompok ISIS.
"Mereka merupakan bagian dari sel IS (nama lain ISIS, red) yang dibentuk tahun 2019 yang bertujuan untuk mempromosikan ideologi Jihad Salafi, merekrut anggota baru, dan melancarkan serangan di Malaysia," tutur Abdul Hamid, Sabtu (27/3).Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap kalau ketiga pria itu mengancam untuk membunuh Mahathir dan sejumlah anggota kabinetnya pada saat itu, yang dipandang sebagai pemerintah sekuler.
"Mereka juga berencana melancarkan serangan terhadap kasino di Genting Highlands dan pabrik bir di Klang Valley," tambah Abdul Hamid seperti diberitakan Kantor Berita RMOL.
Abdul Hamid juga memastikan, ketiga pria itu telah diadili dan dihukum berdasarkan pasal 130B(1) (a) Undang-undang Pidana Malaysia, atas delik memiliki barang-barang yang berkaitan dengan kelompok atau aktivitas teroris. Tapi, tidak disebutkan besarnya masa hukuman yang dijatuhkan.
**
- Hampir 33.000 Anak Jadi Korban Keganasan Perang Afghanistan
- Petani Opium Afghanistan Merana Karena Taliban Janji Hentikan Produksi Narkotika
- Connie Rahakundini Tak Yakin Perang Rusia Vs Ukraina Melebar jadi Perang Dunia III