Saling Serang Pengelola Pelabuhan PLTU Batang dengan Agen Kapal di Pengadilan Negeri Pekalongan

Gugatan perdata pengelola pelabuhan PLTU Batang yaitu PT Aquila Transindo Utama (ATU) pada perusahaan keagenan kapal PT Sparta Putra Adhyaksa (SPA) hampir mendekati babak akhir. PT ATU dan PT SPA sudah memasukki sidang beragenda replik.


"Gugatan yang dilayangkan penggugat prematur,dalam isi surat gugatan mendalilkan tentang penagihan terhadap tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda dengan bukti invoice 16 lembar," kata M Zaenudin selaku kuasa hukum Didik Pramono direktur PT Sparta Putra Adhiyaksa, Senin (19/9).

Dalam situs PN Pekalongan, disebutkan bahwa PT ATU menggugat PT SPA dengan materi Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 35/Pdt.6/2022/PN. PT ATU diwakili pengacara Oktorian Sitepu.Pihak PN menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Ia mengatakan sebelum PT ATU menggugat, pihaknya sudah melampirkan ke polres Pekalongan kota,tentang bukti invoice 16 lembar te99rsebut. Belasan invoice itu diduga dipalsukan dan sekarang sudah tahap proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekalongan.

Zainudin berpedoman dalam pasal 138 ayat 8. Berbunyi Perkara yang diajukan ke pengadilan Negeri, ditangguhkan dahulu sampai perkara pidana diputuskan.

"Gugatan penggugat tidak terang atau isinya kabur (obscuur libel).dalam surat gugatan penggugat PT.Aqula Transindo utamaterdapat cacat formil dan terdapat penggabungan dua perkara yang berbeda yang menjadikan gugatan penggugat tidak jelas," jelasnya.

Humas Pengadilan  Negeri Kelas IB Pekalongan, Fatria Gunawan mengatakan bahwa penggugat sudah menolak keterangan tergugat. Hal itu tertuang dalam replik dari penggugat.

"Penggugat menolak dalil-dalil jawaban dari penggugat. Penggugat keseluruhan menolak yetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya," ujarnya.

Materi gugatan perdata itu berkaitan dengan kasus dugaan tagihan fiktif jasa pelayanan di Pelabuhan PLTU Batang. Pihaknya melaporkan tagihan fiktif itu hingga seorang staf PT ATU menjadi terdakwa.