Proses pengunduran Sandiaga Uno sebagai Wagub DKI Jakarta masih berjalan dan belum ada keputusan dari presiden.
- Ganjar Panen Hasil Urban Farming di Jakarta
- Kapan Pun KPU Demak Siap Pemungutan Suara Susulan, Bawaslu Demak Siap Untuk Dukung
- HUT ke-77 RI, Ketua Umum JMSI Ziarah ke Makam Tokoh Pers Saksi Proklamasi
Baca Juga
"Sandi bukan hanya sekedar menulis surat, tapi sejumlah proses harus ditempuh," kata Aktivis Rumah Gerakan 98, Faisal Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (14/8).
Menurut Faisal, sebelum ada persetujuan DPRD DKI dan putusan resmi Presiden, Sandiaga masih menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta.
"Jangan langkah tersebut belum ditempuh sudah merasa mundur dan tidak mau bertugas sebagai Wagub, ini lembaga pemerintahan yang dipimpinnya bukan perusahaan yang bisa mengajukan pengunduran sepihak," tukasnya.
Dengan begitu, sambungnya, tak berarti haknya yang dijamin konstitusi untuk mencalonkan diri jadi terampas, tetapi jangan menabrak ketentuan hukum.
"Jadi Sandiaga Uno tidak boleh mangkir dari tugas sebagai Wagub selama belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat dan juga DPRD Jakarta," tambahnya.
Faisal menjelaskan, pihak koalisi jangan gaduh soal pengganti Sandi, selama proses pengunduran dirinya telah disetujui.
"Selama langkah ini belum dilakukan jangan malah meributkan calon pengganti," demikian Faisal.
- Kota Solo Terima Jatah 2900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani
- KPU Salatiga Tetap Umumkan Nama Pemenang Caleg PDI-P Hasil Pileg 2024, Dance: Ada Verifikasi
- Petani dan Sobat Tunjung Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng