Petugas Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap salah satu pelaku perjudian Cap Jie Kia.
- Banyak Laporan Soal Judi, Satpol PP Kota Semarang akan Koordinasi dengan Kepolisian
- Polres Purbalingga Ringkus Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
- Dirjen Pas Kemenkumham Meminta Maaf Atas Ulah Kalapas Sukamiskin
Baca Juga
Penangkapan dilakukan, Senin 27 Februari lalu, karena adanya laporan masyarakat bahwa warung tersebut sering digunakan sebagai ajang perjudian.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa kertas rekap dan uang yang digunakan untuk berjudi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera menindak segala bentuk perjudian.
"Tunggu kita tindak dulu ya mas nanti baru kita kumpulkan untuk release," jawab Kapolres, Rabu (1/3).
- KPK Turun Ke Salatiga, Dugaan Awal Geledah dan Periksa Terkait Kasus TWS dan Indomaret
- Polres Pekalongan Bekuk Dua Pengedar Uang Palsu yang Beraksi di Facebook
- Ancam Pihak Yang Sembunyikan Harun Masiku, KPK: Pidana 12 Tahun Penjara