Petugas Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil menangkap salah satu pelaku perjudian Cap Jie Kia.
- Bentuk Satgas Cegah Kenakalan Remaja: Sekolah Dan Polisi Di Semarang Siap Cegah Kenakalan Remaja Terlibat Kriminalitas
- Polres Pemalang Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Capai 447 Orang
- Pemkot Salatiga Teken MoU Dengan Kejari Salatiga Terkait Penanganan Hukum Perdata Dan TUN
Baca Juga
Penangkapan dilakukan, Senin 27 Februari lalu, karena adanya laporan masyarakat bahwa warung tersebut sering digunakan sebagai ajang perjudian.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Bersama pelaku, diamankan barang bukti berupa kertas rekap dan uang yang digunakan untuk berjudi.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pihaknya akan segera menindak segala bentuk perjudian.
"Tunggu kita tindak dulu ya mas nanti baru kita kumpulkan untuk release," jawab Kapolres, Rabu (1/3).
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Saluran Irigasi Desa Argopeni Kebumen
- Motor Curian Kembali Ke Tangan Pemilik, Polres Kota Tegal Tak Pungut Biaya
- Pemuda Tewas dengan Luka Tusuk dan Sabetan