Satlantas Polres Batang mulai memberlakukan penindakan pelanggaran (tilang) lalu lintas manual. Tilang manual itu mulai dilaksanakan pada awal Januari 2023.
- Polres Demak Gelar Apel Konsolidasi Pasca Pengamanan Pilkades
- Harap Sabar! Perbaikan Jalan Brigjend Sudiarto Majapahit, Kota Semarang, Akan Dimulai 31 Mei
- Pemkab Karanganyar Dorong Vaksinasi Massal di Luar Pemerintah
Baca Juga
"Iya benar, tilang manual sudah mulai berlaku di Kabupaten Batang sejak awal Januari lalu. Untuk Batang baru tiga hari ini,"kata Kasatlantas Polres Batang, AKP Agus Pardiyono Marinus saat dihubungi, Sabtu (7/1).
Agus menyebut tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas. Fokus tilang manual adalah yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
"Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung," ucapnya.
Rinciannya, knalpot tidak standar atau brong, tanpa pelat nomor, kendaraa tidak sesuai TNKB.
Lalu, kendaraan over load dan over dimens, tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, tidak memakai TNKB hingga balap liar.
"Prioritas utama tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya," ucapnya.
- Sebuah Mobil HRV Terbang Naiki Taman Di Depan Tugu Muda, Diduga Pengemudi Ngantuk
- 25 Calon Kades Terpilih di Magelang Segera Dilantik Bupati
- Kapolda Jateng Perintahkan Jajaran Tidak Anti Kritik Masyarakat