Satpol PP Awasi Perizinan Penjualan Hewan Kurban di Kota Semarang

Satpol PP Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah pedagang hewan kurban berjualan di seputar Jalan Jolotundo memastikan perizinan lengkap.


Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa mengatakan, pengawasan perizinan ini dilakukan agar hewan kurban dijual layak untuk kurban.

Marthen mengatakan, penjual hewan kurban berasal dari penjual dari luar Kota Semarang. Pengawasan dilakukan memastikan para pedagang telah membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) pada masing-masing hewan kurban.

Tak hanya itu, lanjut Marthen, pedagang notabene dari luar kota ini juga harus mengantongi izin berjualan dari kelurahan dan kecamatan setempat.

"Kita lakukan pengecekan bersama dinas pertanian dan dinkes untuk mengecek kesiapan hewan kurban seperti kambing dan sapi, rata-rata secara klinis semua sehat," kata Marthen, Senin (26/6).

Pihaknya mengatakan sesuai dengan surat edaran Wali Kota Semarang, dinas terkait wajib melakukan pengecekan dan antisipasi dengan penyakit mulut dan kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) atau dikenal penyakit lato-lato.

"Untuk hewan ternak di Kota Semarang, sudah dilakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Namun tetap kita lakukan pengawasan terhadap peredaran hewan," jelasnya.