Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Karanganyar melakukan penyegelan sebuah bangunan di Kawasan Gajahan, Colomadu karena berdiri tanpa ijin.
- Naik Bawa Bibit, Pulang Bawa Sampah
- Dampak Arus Balik, Jalan di Dalam Kota Semarang Padat Merayap
- TNI AL Resmikan Kampung Bahari Nusantara di Desa Padaharja
Baca Juga
Bangunan milik Susana warga Serengan Solo, berdasarkan hasil pengecekan Satpol PP Karanganyar dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Karanganyar no 21 tahun 2009 pasal 39 ayat 1 disebutkan setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
Selain itu bangunan (rencananya untuk pabrik) tersebut juga didirikan di wilayah bukan diperuntukkan bagi industri bahkan bangunan yang didesain untuk industri tersebut juga tidak memiliki ijin usaha.
Kabid Penegakan Perda Kabupaten Karanganyar, Joko Nugroho sampaikan, pihak satpol mendapatkan informasi jika bangunan yang berada di jalur utama jalan Adi Soecipto Km 10,4 itu tidak berijin. Pihaknya langsung melakukan pengecekan dan memanggil pemilik gedung untuk mengklarifikasi terkait perijinannya.
"Tenyata beliau (Susana) tidak bisa menunjukkan bukti perijinannya dan saya sudah klarifikasi juga ke dinas perijinan ternyata tidak ada IMB yang dikeluarkan untuk bangunan ini," jelasnya Jumat, (30/11).
Joko sampaikan langkah Satpol PP untuk sementara ini melakukan penyegelan bangunan yang rencananya untuk industri.
"Bangunan yang kita segel itu RTRW-nya juga tidak memenuhi syarat. Peruntukkanya tidak boleh untuk industri. Jika untuk rumah tidak masalah," tegas Joko.
Sementara itu terungkapnya bangunan tersebut tidak memiliki ijin dan melanggar beberapa Perda, saat ada salah satu pengusaha Korea Kang Young Tea menyewa bangunan tersebut. Di depan notaris Kang Young Tea dengan tiga orang pemilik lahan asal Solo (salah satunya Susana) melakukan perjanjian sewa menyewa dalam jangka waktu 10 tahun nilai puluhan miliar rupiah.
Keterangan dari kuasa hukum Kang Young Tea, Arif Muta'ali, kliennya sudah menggelontorkan dana sebesar Rp18 millyar dari total biaya Rp29 milyar untuk investasi. Namun ada dugaan bangunan itu tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Secara otomatis jika IMB tidak ada pastinya ijin usaha (mendirikan garmen) dan ijin yang lain tidak bisa diurus.
"Kita sebagai penyewa kebingungan masalah legalitas. Karenanya kita melapor Satpol PP dan sekarang terjawab dengan adanya penyegelan ini berarti dugaan kita bangunannya tidak memiliki IMB benar adanya," terang Arif.
Dia melanjutkan, status legalitasnya tidak memiki IMB maka dari kuasa hukum penyewa akan menempuh jalur hukum terkait masalah sewa menyewa apakah nanti ada pembatalan atau dikembalikan uangnya di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Pihaknya akan menuntut sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua pihak. Pemilik lahan dan bangunan jika tidak bisa menyerahkan sesuai kesepakatan akan ada denda sebanyak 3 kali lipat dari uang muka yang sudah dibayarkan.
"DP awal yang diberikan sebesar Rp14 M namun uang yang masuk sudah sekitar Rp18 M," pungkasnya.
- Antisipasi PMK di Demak, Aparat Gabungan Lakukan Pemeriksaan Hewan Dari Luar Daerah
- KUA di Kota Pekalongan Tetap Syaratkan Swab Antigen untuk Pernikahan
- Kerahkan 355 Personil, Polres Semarang Siap Amankan Nataru 2023/2024