Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan tetap mensyaratkan swab antigen dalam layanan nikah. Hal itu sebagai bentuk kewaspadaannya di tengah pandemi Covid-19.
- 'PPKM' Gelar Aksi Sosial Bagikan Paket Sembako
- Dewan Pers dan JMSI Dapat Curhatan dari Kades Se-Kabupaten Batang
- BTN Salurkan Bantuan Ke Grobogan
Baca Juga
"Pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi," kata Kepala KUA Kecamatan Pekalongan Timur, Abdul Chodir, Kamis (13/1).
Mereka wajib melakukan swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Pihaknya akan terus memakai aturan tersebut hingga ada pencabutan.
Chodir menyampaikan, mungkin di KUA lain ada kelonggaran untuk tak swab antigen namun dengan surat vaksin. Selain itu, pihaknya juga tetap melaksanakan protokol kesehatan.
"Penerapan protokol kesehatan saat akad, nantinya yang di dalam ruangan harapannya maksimal 10 orang, kalau di luar banyak tak masalah," jelasnya.
Kaitannya dengan swab antigen, KUA Kecamatan Pekalongan Timur sudah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan. Catin, wali nikah, dan saksi nikah (lima orang) bisa swab antigen di puskesmas secara gratis.
"Nanti kami beri surat pengantar dari KUA untuk dibawa ke puskesmas," tutur Chodir.
Selama pandemi Covid-19 pada massa PPKM, Chodir katakan, koordinasi dan kolaborasi antara KUA Kecamatan Pekalongan Timur dan Dinas Kesehatan Kota Pekalongan berjalan dengan baik.
- KAI Daop 4 Siap Sambut Pemudik Libur Nataru
- Imigrasi Pemalang Buka Layanan Paspor Keliling hingga Brebes
- Yuliyanto: Selepas Kepemimpinan Saya Pelayanan Publik Buruk, Sekda Harus Bertanggung Jawab