Satpol PP Kota Semarang Bongkar Rumah yang melanggar Garis Sepadan Jalan dan Bangunan

Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran tiga bangunan yang dianggap liar di kawasan Gombel Lama, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, Kamis (10/8).


Bangunan berupa rumah hunian dan lapak pedagang kaki lima (PKL) ini menyalahi aturan karena berdiri diatas tanah milik orang lain.

Selain itu, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang juga menyebut jika bangunan tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan garis sempadan jalan (GSJ).

Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan pihaknya mendapatkan surat rekomendasi pembongkaran dari Distaru sehingga pihaknya melaksanakan pembongkaran pada hari ini.

Pihaknya sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri usai mendapat surat pemberitahuan dari Distaru.

“Sudah kita komunikasikan sekitar 2 bulan dan kami sudah meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri tapi tidak dilakukan bongkar sendiri,” kata Fajar, usai memimpin giat pembongkaran.

Fajar mengaku jika Satpol PP sudah melakukan somasi sejak satu pekan lalu. Sehingga setelah 7 x 24 jam pembongkaran akan dilaksanakan.

Terkait dengan tali asih pihaknya tidak campur tangan dan tidak memberikan tali asih tersebut.

Pemilik bangunan bisa mengajukan atau meminta tali asih kepada pemilik tanah karena hal tersebut adalah kewenangan pemilik tanah.

“Kami melaksanakan rekom bongkar dari Distaru dan mereka sudah memberikan peringatan dan kami sudah sampaikan ke pak Lurah untuk menyampaikan pemilik bangunan. Jadi kalau Satpol PP sudah melakukan somasi mohon ditaati karena ini penegakan Perda,” paparnya.

Pihaknya meminta kepada masyarakat Kota Semarang agar berhati-hati sebelum membangun hunian.

Fajar menyebut jika tanah yang akan dibangun harus sudah jelas kepemilikannya sehingga tidak masuk ranah pelanggaran.

“Saya minta warga kota Semarang untuk membangun ditanah yang jelas karena kalau sudah ada aduan masyarakat terbukti melanggar maka Satpol PP akan bertindak,” pungkasnya.

Salah seorang pemilik bangunan, Tugiyono mengaku pasrah saat melihat bangunan rumah yang sudah dihuni selama 37 tahun harus berakhir dengan pembongakaran oleh petugas Satpol PP.

Ia mengaku setelah bangunan rumahnya rata dengan tanah maka setelah ini berencana akan membuat tenda di atas puing-puing bangunan rumahnya.

“Setelah ini ya tetap tinggal disini mau bikin tenda. Saya kan asli sini,” kata Tugiyono.

Dia mengaku dalam tiga bangunan tersebut dihuni empat kepala keluarga dengan 11 jiwa.

Bahkan Tugiyono mengaku jika bangunan tersebut berdiri diatas tanahnya sendiri.

“Silakan di bongkar tapi tidak ada tali asih ya terserah! Satpol PP ngasih surat ke saya isinya mau ada pembongkaran. Kami diundang rapat tapi dari Distaru tidak datang, ya sudah gimana mau rembukan,” terangnya.