Jambret Amatir Tertangkap Oleh Anggota Tim Polresta Magelang

Tersangka GBA, Mengaku Baru Sekali Menjambret. Tri Budi H/RMOLJateng
Tersangka GBA, Mengaku Baru Sekali Menjambret. Tri Budi H/RMOLJateng

GBA (45), seorang pria asal Yogyakarta, harus rela mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang. Ia adalah tersangka kasus perampasan HP di depan Balai Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, minggu lalu pada Selasa (05/03) sekitar pukul 10.22 WIB. 


"Dia ditangkap di rumah kontrakannya Kelurahan Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta, kemarin malam," terang Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, di Media Center Mapolresta setempat, Jumat (15/03).
Peristiwa berawal ketika korban sedang menunggu anaknya pulang dari sekolah yang berlokasi di seberang balai desa. Korban sedang duduk di atas sepeda motor sambil bermain handphone (HP).
Tanpa disadari oleh korban, tersangka datang mendekat dan tanpa peringatan apa pun langsung merampas HP di tangannya. Korban mencoba untuk mengejar tetapi gagal. Tersangka berhasil kabur dengan mengendarai Honda Vario warna Putih AB 3369 FB. 
Saat diperiksa, tersangka mengaku baru satu kali menjambret (melakukan pencurian dengan kekerasan). Namun, polisi tidak percaya begitu saja.
"Kami akan dalami dan kembangkan kasus ini. Karena dalam modusnya, dia terlihat sudah profesional," kata Kombes Mustofa, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Rifeld Constantien Baba. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pencurian yang didahului dengan kekerasan yang mendapat ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau pasal 362 KUHP tentang mengambil barang dengan maksud ingin dimiliki secara melawan hukum yang mendapatkan ancaman hukuman 5 tahun penjara.