Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan lapak di Pasar Johar yang tidak digunakan oleh pedagang selama tiga bulan berturut-turut.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial
- Nekat Berdagang di Kawasan Wisata, Satpol PP Tertibkan Puluhan PKL Simpang Lima
Baca Juga
Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, sebanyak 15 lapak di Pasar Johar Utara, Tengah, Selatan maupun Kanjengan dilakukan penyegelan.
"Data dari Disdag masih belum jelas, harusnya semua yang kosong kita segel. Dari PPJP (Persatuan Pedagang Jasa Pasar) masih belum jelas mau di MAJT atau pindah di Johar,” ungkap Fajar, Selasa (13/9).
Pihaknya meminta PPJP Johar untuk membuat surat pernyataan akan menempati lapak di Johar atau MAJT yang ditujukan kepada Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Semarang. Hari Kamis (15/9) pihaknya akan kembali menanyakan para pedagang lapak yang akan dipilih untuk ditempati.
Selain melakukan penyegelan, Satpol PP juga membuka segel yang sudah beberapa waktu lalu disegel. Ada sebanyak 10 los dan satu kios dibuka segel. Lapak dibuka akan diberikan kepada pedagang yang sudah mengantongi surat izin namun sama sekali belum mendapatkan lapak.
- Satpol PP Kota Semarang Bakal Tindak Baliho Bacaleg Tak Sesuai Perda
- Dinas Perdagangan Kota Semarang Berhasil Ambil Alih Penarikan Retribusi PKL
- Satpol PP Kota Semarang Lakukan Penertiban Pekerja Seks Komersial