Satpol PP Kota Semarang akhirnya menyegel rumah karaoke liar zona 2 di kawasan MAJT Kota Semarang, Kamis (16/1/2020).
- KPK Periksa Sespri Ratu Atut Untuk Tersangka Wawan
- Dua Pelaku Curammor di Pati Dibekuk Tim Resmob Polda Jawa Tengah
- Janji Dirreskrimum Polda Jateng Yang Baru Dilantik
Baca Juga
Penyegelan dilakukan karena karaoke liar zona 2 tersebut tidak mengantongi ijin. Dalam waktu 14 hari setelah penyegelan tetap membandel, maka Satpol PP Kota Semarang akan membongkarnya.
Menurut rencana, Satpol PP Kota Semarang akan membongkar bangunan karaoke liar zona 1 yang pada 6 November 2019 lalu batal dibongkar karena para pengelola akan melakukan upaya hukum.
"Tapi kenyataannya, ada sekitar lima tempat yang melakukan pelanggaran dengan tetap membuka karaoke," ujar Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto.
Karena terjadi pelanggaran kesepakatan pada November 2019 lalu, maka Satpol PP Kota Semarang akan membongkar bangunan karaoke di zona 1.
"Karaoke liar di zona 1 akhirnya ikut-ikutan membuka karaoke karena di zona 2 karaoke beroperasi. Maka pengelola meminta kalau mau membongkar di zona 1, karaoke di zona 2 juga harus dibongkar," tambahnya.
Dengan pertimbangan keadilan, maka Satpol PP Kota Semarang kembali memberikan kesempatan pengelola karaoke di zona 1 untuk mengeluarkan barang-barangnya.
"Kita beri kesempatan lagi kepada pengelola karaoke di zona 1 dengan membuat surat pernyataan kedua yang isinya jika masih melakukan karaoke maka siap dibongkar," tandasnya.
Sementara karaoke liar di zona 2 masih dalam proses segel. Namun kalau tetap beroperasi setelah disegel baik di zona 1 maupun 2 maka akan dibongkar secara bersamaan.
"Jika masih tetap beroperasi, maka kita akan bongkar secara bersama baik di zona 1 maupun zona 2," tandasnya.
Sementara itu salah seorang pengelola karaoke di zona 1 Pak Mbong menegaskan pihaknya tidak menghalangi pembongkaran yang dilakukan.
"Kita mengaku salah dan siap dibongkar, tapi kita meminta kalau di sini dibongkar disana juga harus dibongkar. Masa disini dibongkar disana dibiarkan, intinya kita tidak menghalangi proses ini, tapi harus ada keadilan," ujar Pak Mbong.
- Sepeda Motor Misterius Diketahui Milik Warga Kemangkon, Namun Pengendara Hilang
- Pesta Miras, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
- Polrestabes Semarang Adakan Patroli Rutin Antisipasi Gangster