Satpol PP Kota Semarang Tilang Warga Tak Ber-KTP

Ratusan pengendara motor mendadak berhenti di Jl Siliwangi, kecamatan Semarang Barat, Rabu (20/3/2019).


Mereka diminta berhenti oleh satuan polisi pamong praja kota Semarang (Satpol PP), kepolisian, dan Polisi Militer TNI AD.

Masing-masing pengendara diminta menunjukkan identitas kependudukannya yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

"Kami mengadakan operasi yustisi dalam rangka penegakkan Perda 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Adminduk di Kota Semarang," kata Kasi penegakkan peraturan daerah, Satpol PP Kota Semarang, Rulita Yuli Astuti di lokasi, Rabu (20/3/2019).

Ia mengatakan operasi kali ini gabungan dengan aparat dari TNI dan Polri.

Tidak sekadar operasi yustisi, pihaknya juga mengadakan kegiatan tersebut dalam rangka persiapan pemilihan presiden 2019.

"Total ada 38 warga yang tidak bawa KTP. Semuanya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Semarang," jelasnya.

Nawan Widodo yang terjaring razia tampak kesal dengan surat 'tilang' di tangannya.

Ia mengatakan memang tidak membawa KTP karena sedang dipakai mengurus surat pindah.

"Lha pakai SIM sama saja," ujarnya jengkel.