Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan razia. Kali ini, 11 rumah judi togel yang berada di Jalan Tandang, Candisari terpaksa dibongkar petugas pada Kamis (5/6) malam.
- Ricuh, Penertiban Wisata Dadakan Bendungan Pleret, Ada Oknum Provokator
- Gubernur Jateng : Agak Sulit Kendalikan Arus Lalin Ternak Antar Daerah
- Senyum 229 Warga Proyonanggan Tengah Batang Terima Sertifikat Tanah
Baca Juga
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang kembali melakukan razia. Kali ini, 11 rumah judi togel yang berada di Jalan Tandang, Candisari terpaksa dibongkar petugas pada Kamis (5/6) malam.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, yang memimpin langsung razia tersebut mengatakan, adanya razia ini karena sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Satpol PP.
"Banyak laporan yang masuk, dan ini jelas meresahkan warga, bahkan rumah judi togel ini sangat berdekatan dengan rumah ibadah, makanya kami bubarkan," tegas Fajar.
Dalam razia tersebut, Satpol PP menyita spanduk angka, meja dan kursi. Bahkan pemilik rumah togel terlihat pasrah saat petugas membongkar bangunan rumah togel miliknya.
Selain membongkar rumah togel, Satpol PP juga berkeliling dibeberapa wilayah kota Semarang untuk menegakkan prokes saat masa pandemi seperti ini.
Seperti contohnya, petugas membubarkan kerumunan warga yang sedang nongkrong tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Beberapa titik kerumunan seperti di Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo.
Fajar menegaskan bahwa kasus Covid di Semarang kembali diangka diatas 600, untuk itu warga diminta mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.
"Ini di Jalan Imam Barjo kan di larang untuk berkumpul malah banyak sekali ditemukan kerumunan disini, kami bubarkan semuanya, apalagi kebanyakan tidak memakai masker dan berkerumun," ungkapnya.
Bahkan beberapa pedagang kaki lima yang berdagang di area larangan berjualan dan berkumpul terpaksa ikut diamankan petugas.
Tidak hanya itu, Satpol PP juga turut mengamankan dua orang manusia silver yang berada di Jalan Sriwijaya dan Jalan Erlangga.
Keduanya ditangkap karena jelas melanggar Perda tentang larangan meminta-minta di lampu merah kota. Terlebih manusia silver yang tertangkap bukan warga asli Semarang.
"Ada perdanya, tidak boleh ngamen, ngemis dalam bentuk apaapun, harus kita tindak jika ada yang seperti itu, apalagi ini bukan orang semarang, mereka orang Karangawen, Demak," bebernya.
Mereka yang tertangkap kemudian dibawa oleh petugas untuk dilakukan pembinaan. [sth]
- Antisipasi Bencana, BPBD Batang Gelar Pelatihan Darurat Bencana untuk Relawan
- Pangkalan Truk Penundan di Batang Disulap dari Kantor Polsek Banyuputih
- Puluhan Warga Kudus Keracunan Nasi Berkat