Satpol PP Sukoharjo Sapu Ratusan Botol Miras

Menjelang tahun baru, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo berhasil menyita 889 botol minuman keras (miras) berbagai merek. Razia pekat (penyakit masyarakat) miras tersebut bertujuan meminimalisir tindak kejahatan yang diduga muncul akibat pengaruh miras. 


Satpol PP berhasil menyita 889 botol miras berbagai merk dan juga miras lokal ciu yang dikemas dengan botol bekas air mineral. Sebagian besar dari wilayah Mojolaban," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, Sabtu (29/12).

Jenis miras yang disita antara lain Vodka 396 botol, oplosan 122, Prost beer 65, bir bintang 19, Guinnes 5, whisky 96, tanpa merk 22, ciu klutuk 80 dan ciu biasa 84 botol.

Heru mengatakan untuk miras jenis ciu memang merupakan home industry untuk produk etanol atau alkohol, bukan untuk miras yang dijual bebas. Melainkan untuk kesehatan dan kecantikan, namun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Semua barang bukti diamankan di Kantor Satpol PP Sukoharjo, digabungkan dengan barang bukti lain menunggu keputusan untuk dimusnahkan. Sementara untuk pemiliknya akan disidang dengan tindak pidana ringan (tipiring).