Satresnarkoba Polrestabes dan DKK Semarang Sidak Peredaran Sirup Anak

Satuan Resese Narkotika (SatresNarkoba) Polrestabes bersama Dina Kesehatan kota Semarang melakukan sidak ke beberapa apotik karena adanya larangan dari pemerintah terkait peredaran atau penjualan obat sirup anak pada Senin (24/10).


Dalam kegiatan sidak ini dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang AKBP Edy Sulistyanto didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Semarang Nugroho Edi Riyanto.

Ada tiga tempat yang menjadi sasaran sidak, diantaranya Apotik Kimia Farma Jalan Dr Sutomo, Apotik K24 dan Apotik Soegiyapranoto di kawasan Bulu.

"Kita lakukan pemantauan dan pembinaan berdasarkan arahan dari pemerintah pusat terkait peredaran obat sirup anak yang sementara ini tidak boleh beredar di pasaran. Di Apotek Kimia Farma tadi ada ratusan item produk yang sudah dikarantina," ungkap AKBP Edy saat melakukan sidak di sejumlah apotek, Senin (24/10).

Sementara Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Semarang Nugroho Eko Riyanto mengatakan, belum ada akibat gangguan ginjal akut pada anak terkait kematian. Gagal ginjal pada anak yang di Kota Semarang bukan diakibatkan oleh sirup.

"Kematian akibat gagal ginjal bukan akibat dari sirup melainkan akibat penyakit lainnya,” kata dia.

Ke depan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Semarang tetap akan dan terus melakukan pembinaan dan penhawasan terkait peredaran sirup anak yang dilarang yang menyebabkan gangguan ginjal akut.