Satu Tersangka Dibekuk, Polsek Tlogowungu Pati Ungkap Kasus Ilegal Logging Di Hutan Wonorejo

Petugas Gabungan Dan Barang Bukti Yang Disita. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Petugas Gabungan Dan Barang Bukti Yang Disita. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Pati - Polsek Tlogowungu, Polresta Pati, belum lama berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana illegal logging atau pencurian kayu sonokeling milik Perhutani. Petugas berhasil mengamankan satu tersangka dan sejumlah barang bukti.

Aksi pencurian terjadi di Petak 172 B RPH Pasucen, BKPH Regaloh, KPH Pati, turut Desa Wonorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari Pegawai Perhutani KRPH Pasucen.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, melalui Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid, mengungkapkan petugas berhasil mengamankan satu tersangka berinisial SP (50) warga Desa Pasucen.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya terdiri dari 8 batang kayu sonokeling masing berukuran diameter 42 cm panjang 210 cm; diameter 19 cm dan panjang 150 cm; diameter 42 cm panjang 160 cm; diameter 29 cm panjang 200 cm; diameter 27 cm dan panjang 210 cm; diameter 24 cm panjang 150 cm; diameter 22 cm panjang 130 cm; diameter 20 cm panjang 100 cm, dan 1 pasang sandal jepit Merk Swallow, warna hijau, milik Pelaku lain yang melarikan diri dan songkro (gerobak) diamankan saat tertangkap tangan.

Mujahid mengatakan, kronologis kejadian sekira pukul 19.00 WIB, pada saat pelapor bersama rekannya dan Petugas Kepolisian Polsek Tlogowungu melakukan Patroli gabungan. 

Sampai di TKP, tim mendengar ada suara pohon tumbang, kemudian mengintai dan para tersangka berada di sebelah barat perempatan jalan sawah Dukuh Bedrek, Desa Wonorejo. Setelah pukul 19.30 WIB, pelapor mengetahui tersangka menarik gerobak bermuatan kayu mengangkut dan membawa kayu sonokeling hasil curian.

"Satu Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti kayu sonokeling yang sudah ditebang dan dipotong", ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menambahkan, modus operandi tersangka memotong pohon tersebut menggunakan gergaji tangan, bekerja sama menaikkan ke atas alat angkut berupa Songkro (gerobak tangan manual) untuk selanjutnya rencananya akan dimuat oleh calon pembeli dengan kendaraan truk pick-up.

Kini, tersangka telah diamankan oleh pihak Polsek Tlogowungu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dikenai Pasal 82 ayat 1 huruf c. atau Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 angka 12 atau Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, hingga pengamanan barang bukti,” ungkap Kapolsek Iptu Mujahid.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang berniat melakukan aktivitas illegal logging di wilayah Kabupaten Pati.

Polsek Tlogowungu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kawasan Perhutani dari tindakan PO pencurian, perusakan hutan dan alam yang merugikan lingkungan.