Sebelum Ditangkap, Tiga Tersangka Ini Sudah Edarkan Sabu 2 Kg Di Semarang

Pengungkapan peredaran sabu seberat delapan kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Jateng di kamar sebuah hotel di Jalan Jendral Sudirman ini terbilang prestasi besar selama kurun waktu tahun 2020 ini.


Gerak cepat paska penangkapan kurir sabu yang diamankan di Lapas kelas I A Semarang pada Selasa (24/8) menjadi kunci penangkapan kedua tersangka lain berikut barang bukti lainnya.

Direktur Resese Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Agung Prasetyoko mengungkapakan, paska membekuk Chandra Gusmanto (29) yang merupakan warga Puspogiwang, Semarang Barat, anggotanya langsung melakukan interogasi.

Dari keterangan Chandra diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari dua orang asal Sulawesi yang menginap di hotel yang terletak di Jalan Jendral Sudirman.

"Langsung kita terjunkan anggota. Kita sangat hati-hati ketika mau masuk ke dalam lantaran salah satu tersangka ada yang berjaga jaga di luar hotel," ungkap Kombes Agung Prasetyoko kepada RMOLJateng, Selasa (10/9).

Kombes Agung menambahkan, setelah berhasil menangkap Agus Mulia yang sedang memantau situasi di depan hotel.

Saat itu pula bersama anggota langsung menuju kamar 163, tersangka Andi Muhammad saat itu sedang mengepak sabu yang akan diedarkan.

Saat digeladah, selain menemukan sabu seberat 8 kilo, polisi juga menemukan 5.708 butir yang disimpan dalam koper besar lengkap dengam timbangan digital dan ratusan klip plastik kosong.

Sebagian sudah diecer ke dalam klip pastik dengan berat rata-rata 100 gram lengkap dengan nomer pemesanan dan jumlah sabu," imbuhnya.

Semenatara itu menurut salah satu tersangka, Andi Muhammad mengatakan, ia berada di Kota Semarang bersama rekannya Agus Mulia sejak tanggal 7 Agustus 2020.

Ia berangkat dari Sulawesi menggunakan pesawat sedangkan sabu dibawa oleh seseorang menggunakan kapal laut.

"Dari setiap transaksi saya mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan kita ditanggung semua mulai dari tiket pesawat, hotel dan makan sehari hari dari J," katanya.

Dari pengakuan tersangka juga diketahui selama di Semarang sabu seberat dua kilo sudah diedarkan sedangkan sisanya 8 kg dan pil ekstasi diamakan Polda Jateng.

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Primer Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.